RN - Marcella Santoso akhirnya merasakan kedua tangannya diborgol. Marcella juga bakal hidup dalam bui.
Pengacara beken ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil alias CPO atau bahan baku minyak goreng.
Di kalangan advokat, Marcella dikenal sebagai pengacara trendi dan glamor. Selain pintar, Marcella juga dicap bergaya hidup glamor.
BERITA TERKAIT :Kasus Suap Hakim Marak, MA Rombak Wakil Tuhan Dan Pimpinan PN
TV RN: INI SOSOK ADVOKAT MARCELLA YANG SUAP HAKIM CPO MIGOR
Marcella bersama Ariyanto Bakri adalah pengacara dari terdakwa korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group. Marcella dan Ariyanto telah ditetapkan sebagai tersangka suap hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Keduanya disebut-sebut pasangan suami istri. Keduanya diduga memberi suap sebanyak Rp 60 miliar kepada hakim untuk mengatur vonis lepas atau onslag. Marcella dikenal sangat ahli dalam bidang komersial perusahaan hingga hukum pidana.
Marcella juga pernah menangani kasus yang menjadi perhatian publik. Marcella pernah membela Rafael Alun Trisambodo yang terjerat paksus pajak dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kasus korupsi Timah.
Sementara itu, nama Ariyanto pernah dikaitkan dengan kasus perusakan mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.
Atas duit Rp 60 miliar itulah, Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.
Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.
Pengusutan Kejagung menemukan bukti adanya suap di balik vonis lepas tersebut. Marcella Santoso dan Ariyanto diduga memberikan suap Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan.
"Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana," tambahnya.
Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.
"Jadi MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag," kata Qohar.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung menyebut dugaan suap pada penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terungkap dari pengembangan kasus suap perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa pada awalnya, penyidik mencium adanya indikasi suap pada putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak kelapa sawit mentah.
Penyidik memeproleh informasi soal dugaan suap penanganan korupsi minyak goreng itu didapat saat penggeledahan kasus suap penanganan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.
Penyidik memperoleh petunjuk soal nama advokat Marcella Santoso atau MS yang terhubung dengan penanganan korupsi ekspor CPO di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung kemudian menetapkan empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketika kasus korupsi minyak goreng disidangkan, Arif merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan bahwa penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa Marcella dan Ariyanto selaku advokat memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada Arif Nuryanta sebesar Rp 60 miliar.