RADAR NONSTOP - Mangkraknya revitalisasi Pasar Baru Cikarang selama 7 tahun. Imbas dari ketidakbecusan Bupati Bekasi.
Begitu dikatakan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya saat menyerahkan laporan akhir hasil pemeriksaan rencana revitalisasi di
tak kunjung terealisasi sampai sekarang di kantor Ombudsman RI Jakarta Raya, Kamis (14/2/2019).
BERITA TERKAIT :Pasar Jaya Salurkan Bantuan Bahan Pokok Untuk Korban Kebakaran Di Manggarai
Produk Ilegak Di Mangga Dua Dan Tanah Abang Marak
Berdasarkan hasil konsiliasi 10 Desember 2018, ada 4 poin yang tertuang dalam laporan tersebut. Pertama, revitalisasi Pasar Baru Cikarang akan dilakukan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga.
Kedua, harga sewa kios ditetapkan melalui proses negosiasi antara pedagang dan pengembang. Ketiga, Pemkab Bekasi akan mendorong pengembangan ekonomi kreatif dari pengembang untuk mengurangi biaya sewa kios. Keempat, Pemkab Bekasi akan melakukan validasi pemutakhiran data pedagang.
Laporan itu diterima oleh Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru (FKP2B) Cikarang sebagai pelapor dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sebagai terlapor.
Terbengkalainya rencana revitalisasi Pasar Baru Cikarang, menurut Ombudsman, disebabkan adanya penghapusan aset bangunan di Pasar Baru Cikarang pada 2012 silam.
"Ya 7 tahun terbengkalai karena ada penghapusan aset, karena Pemkab akan membangun pasar baru. Pasar baru itu rencananya dibangun dalam bentuk pasar modern dan apartemen. Pedagang protes soal biaya sewa kios tinggi bila dibangun seperti itu. Namun tidak didengar," jelas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho.
Rencana Pemkab Bekasi untuk mengubah peruntukkan lahan pasar itu menjadi apartemen dan pasar modern tidak sempat terealisasikan. Hal itu disebabkan oleh ketidakjelasan siapa yang bertanggungjawab dalam pengelolaan dan revitalisasi Pasar Baru Cikarang.
Hal itu pula yang membuat Pasar Baru Cikarang terbengkalai sejak 2012. Keadaan pasar diperparah dengan kebakaran yang terjadi pada Oktober 2015.
"Sejak terjadi kebakaran itu pedagang mulai pindah berdagang ke sisi jalan. Kondisi bangunan pasar sudah tidak layak lagi, akhirnya menimbulkan masalah baru, kemacetan," jelas Kepala Penanganan Hukum Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Indrawahyu.
Kesimpulan dari laporan Ombudsman ialah Bupati Bekasi dinilai tidak kompeten dalam memberikan arahan dan petunjuk kepada Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi mengenai pengelolaan, pemeliharaan, juga dalam menjalankan fungsi perencanaan revitalisasi.
Kemudian, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi dianggap tidak kompeten mengenai pengelolaan, pemeliharaan juga dalam menjalankan fungsi dalam perencanaan revitalisasi serta merespon dampak yang dialami oleh pedagang.