Senin,  05 May 2025

Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Dari Duit Korupsi Bank BJB 

RN/NS
Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Dari Duit Korupsi Bank BJB 
Ridwan Kamil.

RN - KPK menyebut kalau motor Royal Enfield yang disita dari rumah Ridwan Kamil alias RK bersumber dari korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

"KPK menyita sebuah kendaraan dan ini sebagai sarana atau juga kendaraan tersebut dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4).

Tessa menyampaikan motor tersebut belum dibawa ke Jakarta, masih dipinjam-pakaikan ke RK. Penyidik, terang dia, mempunyai sejumlah pertimbangan terkait hal tersebut.

BERITA TERKAIT :
Mobil Kesayangan Ridwan Kamil Juga Disita KPK, Terkait Kasus Korupsi Iklan BJB
Korupsi BJB, RK Tak Masukan Royal Enfield Classic 500 Limited Edition Ke LHKPN  

"Pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi ya oleh pihak yang dipinjam-pakaikan. Yang pertama adalah tidak merubah bentuk, tidak memindah-tangankan, tidak menjual," tutur Tessa.

"Jadi, pada saat nanti aset-aset tersebut dalihkan lokasinya, nilainya masih tetap dan kalau itu dilakukan oleh siapa pun yang telah diberikan izin itu ada sanksinya tentunya, dalam hal ini kaitannya adalah baik itu Pasal 21 (UU Tipikor) bisa masuk menghalangi penyidikan maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita," tandasnya.

Teruntuk pemanggilan RK sebagai saksi, KPK belum mengatur jadwal. Saat ini penyidik KPK masih fokus memeriksa saksi-saksi dari internal Bank BJB terlebih dahulu.

KPK telah mengumumkan lima orang tersangka dalam kasus itu.

Mereka ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary BankBJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah 12 tempat termasuk rumah kediaman Ridwan Kamil dan Bank BJB di Bandung.

Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara, di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.

Adapun Ridwan Kamil sudah buka suara dengan menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan kasus tersebut.