Senin,  25 November 2024

Tak Kuat Dibully, M Subkhan Datangi Mabes Polri Minta Guntur Romli Dibui

RN/CR/JP
Tak Kuat Dibully, M Subkhan Datangi Mabes Polri Minta Guntur Romli Dibui

RADAR NONSTOP - Tak kuat dibuly terus - terusan. Muhammad Subkhan, petani bawang asal Brebes, Jawa Tengah, mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta, hari ini, Jumat (15/2/2019).

Subkhan ingin melaporkan orang yang menyebutnya bersandiwara, salah satunya Politikus PSI Guntur Romli.

Di Gedung Bareskrim Polri, Subhkan meluapkan emosinya. Ia kecewa menjadi bahan bully-an setelah Guntur Romli membuat status di akun twitter bahwa dirinya tengah bersandiwara di depan calon wakil presiden nomor urut 2, Sandiaga Uno.

BERITA TERKAIT :
Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
Tom Lembong Seret Mantan Mendag, Kejagung Sepertinya Masuk Angin?

"Sangat kecewa, saya petani kok di-bully seperti ini, saya punya harga diri, petani itu sudah saatnya mulia, tuannya negara, kenapa dibully seperti ini. Belum tahu mereka itu saat ini saya terpuruk sekali. Nggak terima saya sama Guntur Romli," kata dia dengan nada kesal.

Subkhan lantas berharap agar Guntur Romli segera diproses hukum. Bahkan ketika ditanya apakah sampai masuk ke pengadilan dan di penjara, Subkhan mengiyakannya.

"Iya harus masuk penjara," tegas dia seraya meninggalkan awak media dan langsung masuk ke mobil.

Sayangnya, laporan Subkhan belum diterima  petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri. Kuasa hukum Subkhan, Muhammad Fayyadh menuturkan, pihaknua diminta untuk berkonsultasi terlebih dulu dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polrim

"Setelah ada rekomendasi dari tim Siber baru ditangani di sini, tetap bikin LP-nya di sini, tapi harus rekomendasi tim Siber yang ada di Tanah Abang," jelasnya.

Padahal, Fayyadh mengaku telah membawa barang bukti berupa screenshot atau tangkapan cuitan Guntur Romli yang menyebut kliennya bersandiwara. Adapun Guntur dilaporkan karena karena menuduh Subkhan mengaku-ngaku sebagai petani dan bersandiwara.

Fayyadh mengatakan bahwa dalam laporan tersebut pihaknya menjerat Guntur dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Padahal dia sekarang sebagai Ketua Kelompok Tani dan juga Sekretaris Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani)," tandas Fayyadh.