Senin,  06 May 2024

Sikapi Oknum TKK Bawa APK Berjalan, Panwaslu: "Laporkan yang Tidak Netral"

YUD
Sikapi Oknum TKK Bawa APK Berjalan, Panwaslu:
APK berjalan yang diparkir di lingkungan Kec. Bekasi Utara

RADAR NONSTOP - Hasrat hati ingin memperoleh simpatik publik, karena dikabarkan terpilih menjadi tim sukses. Berawal dari kendaraan Karang Taruna demi memenangkan Caleg pilihannya, saat ini malah disoal.

Pasalnya, selain Ketua Karang Taruna, HR juga menjabat sebagai tenaga kerja kontrak (TKK) Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Menyikapi hal itu, Komisioner Panwaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail F mengatakan, jika ada temuan di lapangan terkait pelanggaran Pileg, dirinya menghimbau masyarakat untuk melaporkannya secara resmi.

"Di Perbawaslu 33 sudah diatur bahwa yang menerima penghasilan dari Negara tidak boleh kampanye, termasuk TKK. Laporkan yang gak netral. Sebab, sejak jauh-jauh hari Panwaslu sudah mensosialisasikan larangan ASN (PNS dan TKK) untuk tetap netral," paparnya dengan tegas kepada RADAR NONSTOP, Sabtu (16/2).

Sebelumnya, HR salah seorang TKK diduga membawa mobilitas alat peraga kampanye (APK) berjalan milik AP, salah seorang anggota Caleg DPRD Jawa Barat, Dapil Jabar VIII (Kota Depok - Kota Bekasi).

"Mobil itu yang bawa HR, yang menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Bekasi Utara yang juga seorang TKK di Kecamatan. Dan mobil itu memang sering parkir di depan kantor Kecamatan, bahkan dari Senin sampai Jumat. Kadang dari pagi sampai sore, tapi kalau menjelang Maghrib dibawa pulang," ungkap AZ, warga Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi. 

BERITA TERKAIT :