Selasa,  03 June 2025

Dirut Sritex Beli Tanah Dan Bayar Utang Dari Duit Kredit Bank, Ngakunya Untuk Modal Kerja  

RN/NS
Dirut Sritex Beli Tanah Dan Bayar Utang Dari Duit Kredit Bank, Ngakunya Untuk Modal Kerja  
Iwan Setiawan Lukminto.

RN - Modus mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto dibongkar. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kejagung menyebut Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex dari PT Bank Pembangunan Daerah dan Banten (Bank BJB) dan PT Bank DKI Jakarta.

Diketahui bahwa Iwan menggunakan dana tersebut dengan cara yang tidak sesuai dengan tujuan kreditnya. Sebaliknya, ia menggunakan dana tersebut untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak menghasilkan.

BERITA TERKAIT :
Korban PHK Di Jakarta Tewas Gantung Diri, Malu Dengan Keluarga Istri Karena Nganggur 

Karena tujuan penggunaan dana tidak seperti yang ditetapkan dalam perjanjian kredit, tindakan ini juga dianggap sebagai penyalahgunaan dana kredit.

“Pada saat tersangka ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk mendapatkan dana dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta, terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan pemberian kredit, yaitu untuk modal kerja, tetapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Kamis (22/5/2025).

Menurut Qohar, jumlah kredit yang tidak digunakan sesuai tujuan awal sebesar Rp692.987.592.188 dari total pinjaman sebesar Rp3.588.650.808.028,57 berasal dari tagihan yang belum dibayar kepada beberapa bank pemerintah, termasuk Bank Himbara dan bank milik daerah, hingga Oktober 2024.

Tagihan kredit perbankan yang diberikan kepada Sritex terdiri dari:

- Bank Jateng: Rp395.663.215.840,00
- Bank BJB: Rp543.980.507.170,00
- Bank DKI: Rp149.007.085.018,57
- Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI): lebih dari Rp2.500.000.000.000