Selasa,  03 June 2025

Galon Mineral Diisi Pakai Air Sumur, Kelakukan Orang Bekasi Parah 

RN/NS
Galon Mineral Diisi Pakai Air Sumur, Kelakukan Orang Bekasi Parah 
Pelaku isi ulang galon diamankan.

RN - Waspada untuk orang Bekasi. Sebab, galon mineral ternyata diisi air sumur. 

Polres Metro Bekasi membongkar depot air minum isi ulang curang di kawasan Setu, Kabupaten Bekasi. Pelaku memalsukan air mineral bermerek dengan air sumur yang terkontaminasi bakteri.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengaku kalau pemalsuan terjadi di Depot Air Wijaya Tirta, Kampung Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.

BERITA TERKAIT :
Persaingan Usaha Dan Ambruknya Pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang

Polisi sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial SST (41) selaku pemilik depot air minum isi ulang. Berdasarkan pengakuannya, dia mengisi galon air mineral bermerek dengan air sumur.

"Air yang digunakan berasal dari sumur tidak berizin, hanya difilter seadanya, dan dikemas menggunakan galon, segel, serta label palsu yang dibeli secara daring," ujarnya.

Dalam satu hari, tersangka mampu memproduksi dan mengedarkan 50 galon ke beberapa warung. Tersangka meraup untung puluhan juta dari bisnis curangnya tersebut.

"Selama dua tahun beroperasi, SST diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp 70 juta," imbuhnya.

Polisi juga sudah melakukan uji laboratorium terkait air yang digunakan tersangka. Hasilnya, air sumur tersebut terkontaminasi bakteri.

"Hasil laboratorium menunjukkan bahwa air tersebut terkontaminasi bakteri berbahaya seperti coliform dan pseudomonas aeruginosa, yang tentu saja sangat membahayakan kesehatan konsumen," tuturnya.

Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi. Dia dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e Jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda hingga Rp 4 miliar rupiah.

Polisi turut menyita barang bukti berupa 50 galon kosong, 5 galon berisi air, 1 gulung label merk air mineral, berbagai tutup galon palsu, mesin pompa air, filter air, hingga toren penampungan air berkapasitas 1000 liter.

"Kegiatan ilegal seperti ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, namun juga membahayakan kesehatan masyarakat secara serius. Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam keamanan konsumen dan keselamatan publik," pungkasnya.