Jumat,  22 November 2024

Persaingan Usaha Dan Ambruknya Pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang

RN/NS
Persaingan Usaha Dan Ambruknya Pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang
Ilustrasi

RN - Para pengusaha depot air minum isi ulang bakal bangkrut. Mereka terancam gulung tikar akibat wacana BPOM untuk melabeli "berpotensi mengandung BPA".

"Ini membunuh pengusaha kecil. Kami bakal bangkrut kalau gitu," keluh seorang pemilik depot air minum isi ulang di kawasan Jakarta Barat, Minggu (20/11) malam.

Begitu juga dengan Idan. Pengusaha di kawasan Tanjung Priok ini menyatakan, teman-temannya sesama pemilik depot air isi ulang di Jabodetabek sudah siap-siap tutup.

BERITA TERKAIT :
Wang Tong Dan Tongkat Arab Bahaya, Obat Herbal Rawan Ginjal
Kosmetik Ilegal Cina & Thailand Marak, Ngarep Muka Glowing Malah Brutus?

"Bangkrut itu pasti kalau aturan BPOM diberlakukan, ini aturan aneh," ungkapnya.

Perkumpulan Dunia Air Minum Indonesia (Perdamindo) dan Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo) menegaskan wacana BPOM untuk melabeli "berpotensi mengandung BPA" pada galon guna ulang jelas-jelas akan mematikan usaha mereka.

Hal itu disebabkan, para pengusaha depot air minum isi ulang ini sangat mengandalkan galon guna ulang milik perusahaan AMDK sebagai wadah untuk mengisi air minum yang dibeli masyarakat.

"Usaha kami jelas-jelas akan mati dengan regulasi pelabelan BPA ini. Kami berharap, pemerintah tidak membuat regulasi yang sangat menyusahkan usaha kami," ujar Ketua Umum Perdamindo, Susanto Anwar.

Dia mengutarakan bahwa saat ini pengusaha depot air minum di Indonesia telah mencapai 200 ribu pengusaha.
"Ini jelas sangat merugikan kami para pengusaha depot air minum isi ulang. Usaha kita sekarang ini kan masih sangat tergantung pada keberadaan galon guna ulang ini. Karenanya, ketika kebijakan BPOM itu benar-benar dikeluarkan nanti, kami meminta pemerintah harus bisa untuk menyiapkan penggantinya agar masyarakat tetap bisa membeli air dari kami. Karena, BPOM itu kan nggak bisa mencetak galon," ucapnya.

Di tempat terpisah, Wasekjen Perdamindo, Yoga Maulana, mengatakan rencana kebijakan BPOM untuk melakukan pelabelan BPA terhadap galon guna ulang ini hanya imbas dari persaingan usaha yang terjadi di industri AMDK antara galon guna ulang dan galon sekali pakai.

"Jadi, janganlah karena ada persaingan bisnis perusahaan AMDK itu, kita yang menerima dampaknya. Apalagi kami juga telah mengalami penurunan penjualan yang diakibatkan pandemi COVID-19 yang kita juga masih belum tahu kapan berakhirnya," tuturnya.