Kamis,  16 May 2024

Sudah 15 Hari

Laporan Terhadap Ketua BTP Belum Diproses, Tumben Pak Polisi Lelet?

RN/CR
Laporan Terhadap Ketua BTP Belum Diproses, Tumben Pak Polisi Lelet?

RADAR NONSTOP - Sudah 15 hari dilaporkan, polisi belum juga mengambil tindakan apapun terhadap Ketua BTP mania, Immanuel Ebenezer.

Sejumlah anggota Presidium Alumni 212 pun menyambangi Mapolda Metro Jaya dipimpin Ustadz Haikal Hasan, Selasa (19/2/2019).

"Tolong polisi tindak lanjuti. Ini sudah hari ke-15 sehingga kita wajar dong bertanya sampai dimana prosesnya?" katanya di Mapolda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT :
Oknum Kapolda Diisukan Salahgunakan Jabatan untuk Pilgub Jateng, Pengamat: Ciderai Marwah Polri
Ustadz Das'ad Latif Digadang Jadi Wali Kota Makassar

Saat bertemu penyidik, Haikal mendapat jawaban kalau hari ini laporan baru turun dari atas. Ia bertanya-tanya kenapa demikian dan apa maksudnya.

"Ternyata baru hari ini turun dari atas katanya. Saya enggak tahu dari atas gimana maksudnya, biasanya dari atas tuh dari Allah SWT, turun laporan," katanya.

Haikal mengaku jika tidak segera ditindaklanjuti, bukan tak mungkin akan ada aksi seperti serupa saat memenjarakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dulu karena melakukan penistaan agama.

"Harapannya ya ditindak lanjuti, kenapa? karena semua daerah akan melapor, sekali pencet knop nih (sambil menunjuk telepon genggam) klik, sekali pencet tombol klik maka akan terjadi laporan di Polda di seluruh Indonesia," kata dia.

"Jangan sampai ke arah sana jadi isu nasional ini nanti gitu loh. Untuk seorang Ahok aja kita turun berkali kali, masa seorang IE ini kita turun lagi begitu, sakit hati kita, penghamba uang maksudnya apa?," ujarnya menyudahi.

Sebagaimana diberitakan, Juru Bicara Presidium Alumni 212, Eka Gumilar melaporkan Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenezer ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan pernyataannya bahwa kelompok 212 penghamba uang dan tuannya adalah uang.

Laporan terhadap Immanuel Ebenezer bernomor LP 701/II/2019/PMJ Ditreskrimum, tertanggal 4 Februari 2019. Dia dilaporkan dengan pasal tentang Penghinaan Terhadap Kelompok atau Golongan yang tertera dalam Pasal 156 KUHP.

Saat membuat laporan, Eka membawa beberapa barang bukti. Di antaranya bukti video, di mana Immanuel menyebutkan pernyataan yang dianggap melukai hati umat Muslim itu.