RN - Jurist Tan sudah ditetapkan daftar pencarian orang alias DPO. Dia menjadi saksi kunci kasus korupsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sementara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sudah beberapa kali dipanggil. Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sedang mengusut kasus pengadaan Chromebook dan laptop.
Proyek pengadaan senilai Rp9,3 triliun itu diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun akibat praktik mark-up dan selisih harga kontrak dengan harga dari principal.
BERITA TERKAIT :Program Merdeka Mengajar Banyak Masalah, Usai Laptop Kini Nadiem Dibidik Proyek Bantuan Kuota Internet Gratis
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, tidak membantah kalau JT atau Jurist Tan sudah masuk DPO. "Sepertinya sudah DPO," tegasnya kepada wartawan terkait status DPO Jurist Tan di gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Kejagung mengatakan segera menerbitkan status DPO untuk Jurist Tan, tersangka kasus korupsi Chromebook. Langkah ini diambil lantaran Jurist Tan mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejagung.
"(DPO Jurist Tan) on process, kan sudah panggilan ketiga. Berarti kan tinggal, mungkin dalam waktu dekat nanti kami kabari pastinya. Yang jelas, on process," kata Anang Supriatna.
Diketahui, Jurist Tan sudah tiga kali mangkir panggilan penyidik Kejagung. Pemeriksaan sebelumnya dijadwalkan pada 18, 21, dan 25 Juli 2025.
Sementara ini, Jurist Tan diduga sedang berada di luar negeri. Anang menyebutkan Kejagung sudah memperoleh informasi terkait keberadaannya.
Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop. Jurist Tan diduga sudah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.
Saat itu, Jurist bersama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Fiona Handayani (stafsus Nadiem lainnya) membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team'. Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem jadi menteri.
Jurist diduga melobi pihak terkait agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu dengan pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook tersebut.