Jumat,  22 November 2024

Gasak Kost-kostan

Maling Laptop di Cikarang Utara Nyaris Jadi Bulan-bulanan Warga

BUD
Maling Laptop di Cikarang Utara Nyaris Jadi Bulan-bulanan Warga
Barang bukti hasil curian yang disita

RADAR NONSTOP - AS (38) pencuri spesialis kost-kostan, kali ini bernasib sial. Ia nyaris babak belur diamuk massa akibat tertangkap warga usai melaksanakan aksinya.

AS diketahui warga setelah keluar dari kediaman korban di jalan Kedasih VII Blok D1 No.153 Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang, Kompol Sudjono menuturkan, penangkapan terhadap tersangka bermula ketika pemilik kost-kostan, Ali Sofyan pulang dan melihat orang tak dikenal sedang berdiri sambil menggendong tas hitam di parkiran motor, Selasa (19/2), sekitar pukul 12.30 WIB lalu.

"Saat pemilik kost-kostan menegurnya dengan kalimat "ngapain mas"dan dijawab oleh tersangka mau pindahan kost," kata Kompol Sudjono, Jumat (22/2) malam.

Karena sudah hafal satu persatu wajah penghuni kost-kostan, Ali Sofyan curiga dan meminta tersangka membuka dan menunjukan isi tas hitam yang digendongnya.

"Tetapi tersangka malah kabur dengan melompat pagar, kemudian dikejar warga sampai akhirnya tas yang digendongnya terjatuh dan tersangka berhasil ditangkap," bebernya.

Setelah isi tas yang dibawa, tersangka diperiksa. Ternyata isinya 3 unit laptop, 2 kamera dan 1 hard disk milik penghuni kost. Mengetahui hal ini, warga geram dan tersangka nyaris menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya diamankan petugas Polsek Cikarang.

"Barang-barang yang dibawa tersangka diambil dari 3 kamar kost. Pemilik kost langsung menghubungi para pemilik barang tersebut dan membuat laporan ke Polsek Cikarang," kata Kompol Sudjono.

Ada pun barang bukti yang diamankan di antaranya 3 unit laptop dengan merk Apple, Asus dan Acer, 2 Camera DSLR jenis Cannon dan Sony serta 1 unit hardisk.

"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

BERITA TERKAIT :