Minggu,  05 May 2024

Sama-Sama Tersangka, Vanessa Dibui dan Jokdri (PSSI) Masih Bebas

NS/RN
Sama-Sama Tersangka, Vanessa Dibui dan Jokdri (PSSI) Masih Bebas
Vanessa Angel

RADAR NONSTOP - Vanessa Angel harus gigit jari. Dia tidak bisa bebas karena permohonan penangguhan penahanannya ditolak penyidik Subdit V Cyber Crime Polda Jawa Timur (Jatim).

Kini, penahanan Vanessa Angel diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Nasib Vanessa memang tidak semujur Plt Ketum PSSI, Joko Driyono atau Jokdri.

Sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti (barbuk) skandal pengaturan skor sepak bola Indonesia, Jokdri tidak ditahan polisi.

BERITA TERKAIT :
5 Kali Ditangkap Gegara Narkoba, Rio Reifan Kok Ga Kapok Ya?
Nikita Curhat Kena Mental, Apakah Inisial RI Apakah Ajudan Prabowo?

Hingga kini Jokdri masih bisa menghirup udara segar di Jakarta.
Sementara salah satu tim kuasa hukum Vanessa Angel, Rahmat Santoso mengaku, pengajuan penangguhan penahanan ditolak.

"Semoga berkasnya dipercepat saja supaya segera di sidangkan," kata Rachmat dikutip Kantor Berita RMOLJatim (Rakyat Merdeka Group), Jum'at (22/2).

Rahmat berharap, penyidikan kasus Vanessa Angel dipercepat. Dia pun menilai, perkara yang dijeratkan ke VA bukanlah perkara yang sulit proses penyidikannya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik telah mengirimkan SPDP kasus UU ITE terkait penyebaran konten asusila yang dilakukan Vanessa Angel.

Penyidik juga telah meminta Kejaksaan untuk memperpanjang masa penahanan VA yang berakhir pada Sabtu (23/2).

Oleh penyidik, Vanessa Angel ditahan mulai tanggal 3 Februari lalu. Dia disangkakan melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Bisnis prostitusi artis ini sendiri terbongkar setelah penggerebekan VA di sebuah hotel di Surabaya , Sabtu (5/1) lalu. Saat itu, dia diduga tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara para mucikari yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan, penahanan terhadap seorang tersangka bergantung pada subjektivitas penyidik. Dalam hal ini, penyidik memiliki pertimbangan tersendiri untuk memulangkan Jokdri.

Tiga pelaku perusakan barbuk yang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu juga tidak ditahan karena alasan kooperatif. Ketiga tersangka tersebut merupakan suruhan Jokdri untuk mengambil barbuk dari ruang Komdis PSSI di Kuningan, Jakarta Selatan yang telah dipasang garis polisi.

Polisi juga yakin Jokdri tidak akan melarikan diri. Apalagi dia sudah dicekal bepergian ke luar negeri. Lalu, semua barang bukti sudah disita Satgas Mafia Bola.