RADAR NONSTOP - Perjalanan proses Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia masih diwarnai pelanggaran oleh peserta, meski sudah ada payung hukum yang harus ditaati.
Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail F menegaskan, DPD Partai Keadilan Sosial (PKS) Kota Bekasi diduga telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 23 Pasal 26.
"Sesuai PKPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 26 terkait pelanggaran Pemilu, Partai PKS Kota Bekasi diduga sudah melakukan pelanggaran berupa kampanye terbatas. Ini bisa teguran berupa adminitratif sampai diskualifikasi dari peserta Pemilu 2019," tegasnya kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Minggu (24/2).
Ali menjelaskan, tingkat kota maksimal 1000 orang, namun acara PKS tadi yang ikut lebih dari 3000 orang.
"Acara digelar dengan menyusun masa berjejer atau berderet dari Pondok Gede sampai Summarecon Bekasi pakai bendera partai sampai membentang atribut. Untuk itu dalam waktu dekat ini kami akan segera memanggil para Ketua DPC hingga Ketua DPD PKS Kota Bekasi," paparnya.