RADAR NONSTOP - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo diminta membaca dan memahami Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 sebelum menuding.
Agar politisi PDIP itu lebih memahami aturan sebagai kepala daerah ketika memberikan dukungan kepada calon tertentu dalam kontestasi Pilpres.
Begitu dikatakan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menanggapi tudingan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang tidak terima divonis melanggar etika oleh Bawalu Jawa Tengah.
BERITA TERKAIT :Yang Klaim Penyelenggara Pemilu Dukung RIDO Berpotensi Kena Somasi, Sama Dengan Sebar Hoax
330 TPS Pilkada DKI Dinilai Rawan, Yang Bikin Gaduh Bakal Diborgol
Diketahui, Bawaslu Jawa Tengah menjatuhkan vonis kepada Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah lainnya.
Mereka, menurut Bawaslu Jateng, melanggar etika Undang Undang Pemerintah Daerah terkait dukungan kepada Capres-Cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Ada dasarnya teman [Bawaslu] Jateng memutuskan demikian," kata Bagja saat dihubungi, Senin 25 Februari 2019.
Bagaja membantah pernyataan Ganjar yang menyebut putusan Bawaslu telah melebihi batas kewenangannya dalam memutus perkara. Hingga menyebut putusan Bawaslu itu offside.
"Itu sesuai pasal 455 ayat 1 huruf c undang undang nomor 7 tahun 2017 Pemilu," kata Bagja.
Bagja menjelaskan pada ayat (1) menyatakan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (7) dan ayat (8) yang merupakan:
a. Pelanggaran Kode Etik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP.
b. Pelanggaran administratif Pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan
c. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu, bukan sengketa Pemilu, dan bukan tindak pidana Pemilu:
1. Diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan/atau
"Kedua, diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang," jelasnya.
Sebelumnya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebut bahwa putusan Badan Pengawas Pemilu telah melebihi batas kewenangannya dalam memutus perkara. Ganjar merespon ini pasca Bawaslu memvonis politikus PDIP itu beserta 31 kepala daerah melanggar etika Undang Undang Pemerintah Daerah terkait dukungan kepada paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Logikanya simpel saja. Kalau saya melanggar etika siapa yang berhak menentukan saya melanggar? Apakah Bawaslu, wong itu bukan kewenangannya," kata Ganjar di Semarang, Minggu malam, 24 Februari 2019.
Ganjar tak menampik kekecewaannya terkait putusuan Bawaslu itu. Apalagi jika menilik UU Pemilu, Bawaslu kata dia tak menemukan satu pun pelanggaran yang dilakukan kepala daerah dalam deklarasi dukungan Jokowi-Ma'ruf di Hotel Alila, Solo pada 26 Januari 2019 lalu.
Namun justru menurut Ganjar, Bawaslu membuat kontroversi baru dengan menengok UU Pemerintah Daerah yang tidak jadi kewenangannya. Ganjar menegaskan, Bawaslu telah offside karena putusan pelanggaran etika terkait UU Pemda bukan kewenangan Bawaslu, namun Kementerian Dalam Negeri.
"Loh sampeyan (Bawaslu) sudah menghukum saya, wong nyidang saya belum kok. Ya terpaksa saya menganalisis sendiri karena semua orang bertanya, seolah-olah hari ini saya ini melanggar. Hari ini Bawaslu offside," ucap Ganjar.