Kamis,  20 November 2025

AKBP Basuki Dijebloskan ke Patsus buntut Kasus Kematian Dosen Cantik

M. RA
 AKBP Basuki Dijebloskan ke Patsus buntut Kasus Kematian Dosen Cantik
AKBP Basuki dan Dwinanda Linchia Levi. (Foto: Kolase)

RN – Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), kembali memantik perhatian publik setelah seorang perwira menengah Polda Jateng, AKBP Basuki (56), resmi dijebloskan ke tempat khusus (patsus). Ia diduga kuat melanggar kode etik, termasuk karena disebut-sebut tinggal serumah dengan sang dosen tanpa ikatan pernikahan.

Langkah tegas ini diambil setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng menggelar rapat khusus yang dipimpin AKBP Hendry Ibnu Indarto, melibatkan 11 personel lintas bidang, mulai dari Bidang Hukum, Biro SDM, hingga Itwasda. Dari hasil gelar perkara inilah keputusan penahanan internal akhirnya dijatuhkan.

Yang mencengangkan, AKBP Basuki langsung ditempatkan di patsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025, sebagai masa pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran etik.

BERITA TERKAIT :
Dosen ASN Ancam Mogok, Tukin Tak Cair Hingga Kelilit Utang 

“Patsus ini merupakan langkah awal untuk memastikan pemeriksaan berjalan profesional dan transparan,” ujar Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar.

Ia menegaskan bahwa keputusan keras tersebut menjadi bukti bahwa Polda Jateng tak main-main dalam menangani pelanggaran anggotanya.

“Tidak ada pengecualian. Siapa pun anggota yang melanggar akan diproses sesuai aturan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tutupnya.

#   #Basuki   #Kematian   #Dosen