RN - Seorang dosen mengadu ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bekasi. Ditemui Ketua PWI Kota Bekasi Ade Muksin, korban berinisial AM bercerita soal kasus pengiriman konten video porno.
Selama lebih dari satu jam, ibu dua anak ini secara rinci menerangkan kronologi peristiwa pengalaman traumatis yang dialaminya.
Kasus berawal pada Juli 2024, saat ia membuka pesan singkat. Pengirimnya seorang petinggi yayasan kampus swasta di Bekasi berinisial HR di tempatnya mengajar.
BERITA TERKAIT :Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi: PAD Harus Capai Target
Anggota DPRD Kota Bekasi Dorong Infrastruktur Berkelanjutan
Sontak ia terkejut menerima pesan tak senonoh itu dan segera membalas pesan yang dikirim menjelang subuh pada 24 Juli 2024.
Perempuan 37 tahun itu mempertanyakan maksud kiriman video tak pantas tersebut dan dijawab salah kamar karena nomor korban serupa dengan nomor kawannya.
Diduga tak mau urusan panjang, pelaku yang sudah mengakui perbuatannya ini berulangkali menelepon namun tak kunjung mendapat respons.
Perlakuan tak menyenangkan itu dilaporkan ke PPKS kampus sampai keluarnya putusan untuk memberhentikan pelaku.
“Tapi respons yayasan hanya memberikan teguran keras,” kata AM pada Selasa (12/11/2024) sore.
Setelah menerima sejumlah berkas dari korban, Ade Muksin berjanji menindaklanjuti kasus ini dengan terlebih dulu bersurat ke pihak kampus. “Kami bermaksud klarifikasi perihal kasus ini,” ucapnya.
Ade berjanji konsisten mengawal kasus ini dan meminta korban jangan mundur apapun risikonya. “Kita kawal sampai tuntas,” janjinya.