Jumat,  21 November 2025

Purbaya Tolak Legalkan Thrifting demi Hadang Impor Ilegal

M. RA
Purbaya Tolak Legalkan Thrifting demi Hadang Impor Ilegal
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

RN – Polemik soal usaha thrifting kembali memanas setelah Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengeluarkan pernyataan keras yang memantik kritik publik. Tanpa basa-basi, Purbaya menolak gagasan untuk melegalkan penjualan baju bekas impor, meskipun para pedagang siap membayar pajak.

“Saya tidak peduli pedagangnya. Kalau barang masuknya ilegal, ya saya setop,” tegas Purbaya di Jakarta, Kamis (20/11).

Menurutnya, sikap tegas ini bukan sekadar soal penegakan aturan; tetapi bentuk perlindungan terhadap pasar dalam negeri. Purbaya menilai bahwa membiarkan barang impor ilegal mengalir deras berarti mengorbankan pengusaha lokal yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.

BERITA TERKAIT :
Buruh Geruduk 24 November, Tolak Kenaikan UM 2026 Rp90 Ribu

“Kalau pasar kita dibanjiri barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?,” katanya.

Ia menegaskan, jika Indonesia ingin pasar domestik tumbuh sehat, maka dominasi barang impor ilegal harus dihentikan total. Para pedagang yang menggantungkan hidup lewat thrifting pun diminta beralih ke produk lokal, alih-alih mempertahankan barang-barang bekas luar negeri.

“Kalau mereka bilang barang lokal jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan itu menentukan kualitas. Kalau jelek ya tidak akan dibeli,” ujar Purbaya memberi pembelaan.

Sebelumnya, para pedagang thrifting mendatangi DPR RI untuk menuntut agar usaha mereka dilegalkan. Mereka berargumen bahwa thrifting juga bagian dari UMKM, punya pangsa pasar sendiri, dan tidak otomatis membunuh usaha kecil lainnya.

Pertemuan dengan BAM DPR RI pada Rabu (19/11) itu merupakan jawaban atas langkah tegas Menteri Perdagangan, Budi Santoso dan Menkeu Purbaya yang memperketat pengawasan terhadap peredaran pakaian bekas impor ilegal.

Budi menegaskan, larangan impor pakaian bekas bukan kebijakan baru, melainkan aturan resmi yang sudah tertuang jelas dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, turunan dari Permendag 18/2021 tentang Daftar Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

Pengawasan dilakukan dua sisi: Kemendag mengawasi post-border, sementara Kemenkeu bertugas di border kepabeanan untuk menutup celah masuknya barang ilegal.