Jumat,  22 November 2024

Diduga Langgar PKPU

PKS Kota Bekasi Bakal Penuhi Panggilan Bawaslu

YUD
PKS Kota Bekasi Bakal Penuhi Panggilan Bawaslu
Heri Koswara Ketua DPD PKS Kota Bekasi (topi putih)

RADAR NONSTOP - Bawaslu Kota Bekasi akan menggelar rapat internal terkait dugaan pelanggaran kegiatan flash mob DPD PKS Kota Bekasi, Minggu (24/2) lalu.

"Siang ini kita rapatkan untuk menjadwalkan pemanggilan DPD PKS Kota Bekasi," ujar Ali Mahyail, Komisioner Bawaslu Kota Bekasi kepada RADAR NONSTOP, Selasa (26/2).

Lebih lanjut Ali mengatakan, pihaknya sudah menghimpun laporan kegiatan yang diduga melanggar PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 26 Ayat 3 dari Panwascam Pondokgede, Jatiasih dan Bekasi Utara.

"Sebelumnya kita juga sudah meminta laporan dari Panwascam Pondokgede, Jatiasih dan Bekasi utara terkait acara tersebut," terang Ali.

Sementara itu, Ketua DPD PKS Kota Bekasi, Heri Koswara membantah bahwa jumlah peserta Flash Mob yang membludak disebut melanggar peraturan karena melebihi batasan jumlah peserta yang telah ditentukan.

"Enggak ada yang dilanggar, karena kita mengerahkan 1000 kader. Jika memang kemudian ada masyarakat yang bergabung karena bentuk simpati atau tertarik, kan kita ngga bisa melarang ya," terang politisi PKS yang akrab disapa Bang Herkoes ini.

Herkoes pun menegaskan kesiapan pihaknya untuk memenuhi panggilan Bawaslu Kota Bekasi demi memberikan keterangan mengenai kegiatan tersebut.

"Insya Allah saya siap. PKS taat hukum," tutupnya.

BERITA TERKAIT :