RADAR NONSTOP - Pemusik heboh. Mereka menolak 13 lagu berbahasa Inggris yang dibatasi penyiarannya di kawasan Jawa Barat dan sekitarnya.
Hal tersebut menyusul surat edaran yang diduga dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat.
Surat edaran tersebut kini ramai dibahas di media sosial. Para pemusik protes. Jerinx, personel band Superman Is Dead dan Arian 13, vokalis Seringai.
BERITA TERKAIT :KM 92 Tol Cipularang Sering Kecelakaan, Cerita Janji Murka Prabu Siliwangi
Tabrakan Beruntun Di Cipularang, Rem Truk Yang Masuk Tol Harus Dicek
"Di Jawa Barat, lagu-lagu berbahasa Inggris akan dibatasi di radio, ditetapkan 18 Februari 2018. Baru ditetapkan sih. Mungkin nunggu RUU Permusikan sah jadi UU baru dieksekusi. Belum ada RUU Permusikan saja sudah ada regulasi fasis macam ini," tulis Jerinx SID lewat akun Instagram miliknya @jrxsid, Selasa (26/2).
"Di Jawa Barat, lagu-lagu berbahasa Inggris mau dibatasi di radio, ditetapkan 18 Februari 2018," komentar Arian 13 lewat akun Twitter @aparatmati.
Dari file yang beredar, surat edaran KPI Jawa Barat tersebut terdiri dari tiga lembar. Pada bagian atas tertulis Surat Edaran Nomor: 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 Tentang Pembatasan Siaran Lagu-Lagu Berbahasa Inggris. Sejumlah poin yang menjadi pertimbangan adanya pembatasan siaran lagu berbahasa Inggris juga ditulis di sana.
"Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat menetapkan 'bahwa lagu-lagu berbahasa Inggris yang sebagaimana terlampir pada Surat Edaran ini, baik dalam bentuk lagu, video klip, dan/atau sejenisnya hanya dapat disiarkan dan/atau ditayangkan pada lembaga penyiaran yang ada di wilayah layanan Jawa Barat dalam klasifikasi waktu Dewasa (D) mylai pukul 22.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB," bunyi surat edaran tersebut.
Terdapat keterangan lokasi dan tanggal penepatan surat edaran di bagian bawah surat. Ada pula nama dan tanda tangan Ketua KPI Jawa Barat Dr Dedeh Fardiah M.Si.
Namun sampai berita ini ditulis, belum ada konfirmasi dari pihak KPI Jawa Barat terkait surat edaran tersebut.