Sabtu,  23 November 2024

Sidang Suap Meikarta

Eks Bupati Bekasi Nunduk saat Jaksa KPK Baca Dakwaan

Adji
Eks Bupati Bekasi Nunduk saat Jaksa KPK Baca Dakwaan
5 terdakwa pejabat pemkab bekasi di sidang dugaan suap perijinan meikarta

RADAR NONSTOP - Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin duduk diruang sidang sebagai terdakwa bersama 4 orang anakbuahnya. Kelima terdakwa menundukan kepalanya dihadapan majelis hakim sidang tindak pidana korupsi di ruang sidang I PN Kelas I Khusus, Bandung.

Sambil terdakwa menundukan kepala, Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan dakwaan 5 terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, yang terdiri pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi, Rabu, (27/2/2019).

Berikut daftar nama 5 terdakwa yang merupakan pejabat Pemkab Bekasi yang dibacakan dakwaannya

BERITA TERKAIT :
Orang Kaya Berobat Ke Luar Negeri, Rp 90 Triliun Lenyap
Raja Dangdut Ajak Anggota FORSA Sukseskan Bulan Dana PMI 2024

1. Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi periode 2017-2022
2. Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi
3. Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi
4. Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi
5. Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi

Kasus yang menjerat lima orang di atas bermula dari operasi senyap yang digelar KPK pada 14 Oktober 2018 di Bekasi dan Surabaya. 

Dalam operasi itu KPK menangkap 10 orang dan menyita uang 90 ribu dolar Singapura dan Rp 513 juta.

Setelah operasi, KPK menetapkan Neneng dan empat pejabat dinas menjadi tersangka. KPK menyangka mereka menerima komitmen fee sebesar Rp 13 miliar untuk memuluskan proses perizinan proyek Meikarta. 

Diduga jumlah yang sudah terealisasi sebanyak Rp 7 miliar. Namun, belakangan total duit yang sudah dikembalikan Neneng ke KPK berjumlah Rp 11 miliar.

KPK menduga uang tersebut diberikan oleh empat orang yang terkait Lippo Group, yakni Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. 

Empat orang ini telah menjalani persidangan lebih dulu. KPK menuntut Billy dihukum 5 tahun, Henry Jasmen 4 tahun, Fitradjaja Purna 2 tahun dan Taryudi 2 tahun.

Penahanan terhadap 5 orang terdakwa pejabat Pemkab Bekasi tersebut juga dipindahkan dari Jakarta ke Bandung, yakni Neneng, Dewi dan Rahmi dipindahkan ke Lapas Wanita Sukamiskin. 

Sementara Sahat dan Jamaludin dipindahkan ke Rutan Kebon Waru.