RADAR NONSTOP - 48 hari menjelang Pemilu 2019, Bawaslu Kota Bekasi mensosialisasikan UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu dan peraturan pengawas pemilihan umum kepada Caleg yang diusung Partai Golkar.
Sosialisasi tersebut dilakukan di Sekretariat DPD Partai Golkar Kota Bekasi, di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Rabu (27/2) malam.
Hadir Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tommy Suswanto beserta jajarannya, Dewan Pertimbangan (Wantim) DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Abdul Manan; puluhan Caleg dan pengurus partai Golkar Kota Bekasi.
Sebagai Wantim Partai Golkar Kota Bekasi, Abdul Manan mengajak para caleg yang diusung partai berlambang pohon beringin itu untuk melaksanakan pesta politik sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan KPU Republik Indonesia dan Bawaslu.
"Caleg dan kader Partai Golkar harus bijak dalam menjalankan perannya sebagai politikus. Jangan ada melanggar aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh KPU dan Bawaslu," tegas Abdul Manan.
Menurutnya, saat ini sudah banyak calon legislatif yang dicoret dan dipenjara karena melanggar aturan-aturan Pemilu.
Sementara itu, menyikapi pelaksanaan Pemilu yang sudah di depan mata, Abdul Manan meminta para caleg agar terus menyuarakan suara Golkar di Kota Bekasi.
"Para Caleg juga harus mempersiapkan saksi-saksi TPS di Dapil-nya guna mengawal suara Golkar di Kota Bekasi," imbuhnya.
Di tempat yang sama, mengenai UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tommy Suswanto mengatakan, aturan yang telah tertuang dalam UU tersebut menjadi acuan dalam melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan Pemilu 17 April 2019 mendatang.
"Banyak hal-hal yang perlu dipahami, diperhartikan dan dilaksanakan dalam UU tersebut. Saya harap Caleg Golkar Kota Bekasi dapat bekerjasama dengan kami untuk melaksanakan Pesta Politik yang aman dan damai," kata Tommy.