Senin,  13 May 2024

Berkas Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg Incumbent DPRD Kota Bekasi Sudah P21

YUD
Berkas Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg Incumbent DPRD Kota Bekasi Sudah P21
Logo Bawaslu -Net

RADAR NONSTOP - Menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 17 April 2019, Bawaslu Kota Bekasi gencar mengantisipasi pelaku pelanggaran Pemilu.

Tommy Suswanto, Ketua Bawaslu Kota Bekasi mengatakan, salah satu Caleg Incumbent dari PDI Perjuangan, Enie Widhiastuti melakukan pelanggaran dan berkasnya sudah masuk ke Kejaksaan.

"Enie Widhiastuti sebelumnya telah melakukan pelanggaran terkait bagi-bagi selai coklat. Saat ini berkasnya sudah masuk ke Kejaksaan. Untuk lebih jelasnya perkembangan silahkan tanyakan ke Jaksa Penuntut Umum. Senin besok, Enie kita panggil ke kantor," papar Tommy kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Jumat (1/3).

Terpisah, saat ditanya Partai politik apa saja yang saat ini sudah melakukan pelanggaran kampanye, Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail F menjawab banyak.

"Salah satunya kasus pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh salah satu Caleg PDI Perjuangan. Berkas kasusnya sudah masuk P21, dan minggu depan mungkin masuk pengadilan," ungkap Ali.

Sedangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bekasi, lanjut Ali, sudah masuk pembahasan satu.

"PKS sudah pembahasan 1, masuk pelanggaran administrasi. Kemungkinan hari Selasa nanti akan kita panggil untuk klarifikasi," paparnya.

Bawaslu sendiri mengharapkan keterlibatan masyarakat untuk melapor jika menemukan pelanggaran kampanye seperti berbau fitnah, ujaran kebencian dan SARA, serta penistaan agama dan money politic.

Untuk diketahui, Enie Widhiastuti, salah satu anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 Komisi III (Bidang Pendapatan dan Anggaran), dari Fraksi PDI Perjuangan.

Dan saat ini, Enie Widhiastuti kembali mencalonkan untuk periode 2019-2024 dari partai yang sama.

BERITA TERKAIT :