RADAR NONSTOP - Tertangkapnya Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief, harus dijadikan contoh pemberantasan narkoba dan penegakan hukum. Oleh karena itu dia (Andi Arief) harus dihukum berat, penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Begitu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura DKI, Mohamad Ongen Sangaji, aparat kepolisian jangan memberikan rehabilitasi terhadap Andi Arief. Agar menjadi contoh bagi pelaku lainnya. Apalagi Andi Areif seorang politikus, semestinya menjadi panutan dalam kehidupan sehari-hari.
“Sering berisik di media sosial. Artinya, Andi Arief banyak dilihat orang. Makanya, hukum mati atau penjara seumur hidup. Andi Arief harus jadi contoh. Tak bisa alasan pemakai,” kata Ongen dengan nada tinggi, di DPRD DKI Selasa (5/3)
BERITA TERKAIT :Pemakai Narkoba Hanya Direhabilitasi, 4,8 Juta Pecandu Selamat Dari Bui
Pemakai Narkoba Hanya Rehabilitasi Tanpa Dipenjara, Kalau Bandar Hukumannya Mati
Andi Arief diyakini mengenal bandar atau pemasok barang haram itu. Mestinya, kata Ongen, Andi Arief melaporkan kepada Polisi atau Badan Narkotika Nasional (BNN), agar para bandar narkoba tersebut ditangkap.
Tetapi, politikus Partai Demokrat itu, malah menikmati barang haram tersebut. Karena itu, sebagai tokoh politik harus diberikan hukuman berat agar menjadi jera ini dimulai dari Andi Arif.
“Ini harus jadi contoh. Hukum mati atau seumur hidup. Enak banget ketangkap rehab, nanti pada ikutin Andi Arif. Kasus Andi Arif jangan dianggap remeh,” ucap dia.
Bendahara Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Capres-Cawares Nomor Urut 01 Jokowi-Ma’ruf itu menilai, narkoba merupakan ancaman dan musuh besar bangsa Ini yang mesti diberantas habis, sehingga Andi Arif sebagai politikus Partai Demokrat itu mesti jadi cambuk pemebrantasan narkoba. “Jangan dianggap sebagai poiitikus bisa lolos dari jeratan hukum. Tidak ada itu. Andi Arif sudah merusak negara sebagai politikus pakai narkoba, harusnya jadi contoh baik,” tegas dia. “Satu lagi, Jakarta harus bebas narkoba,” tambahnya.
Diketahui, Andi Arief ditanggap pada Minggu (3/3) pada pukul 19.30 WIB di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat. Polisi tak menemukan narkotika dalam penangkapan itu. Namun, setelah dites urine Andi terbukti positif mengandung narkotika jenis sabu.