RADAR NONSTOP - Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama stakholder Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), beserta unsur Pemerintahan lainnya, melakukan penandatanganan kesepakatan pembangunan zona integritas, dalam upaya pencegahan tindak korupsi, di Kantor Kejari Tangsel Jalan Boulevard Bintaro, Pondok Aren (6/4/2019).
"Kejari Kota Tangsel pada hari ini telah mencanangkan zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih melayani dan wilayah bebas dari korupsi, wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani," tukas Kepala Kejari Tangsel Bima Suprayoga, usai giat, dilokasi.
Lanjut Bima, tujuan utama dibangunnya zona integritas adalah sebagi bentuk komitmen Kejari Tangsel dalam melaksanakan tugas dengan profesional, sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian tambah Bima, adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, dalam hal memberikan penegakaan hukum, kepastiam hukum, keadilan dan kemanfaatan.
BERITA TERKAIT :UN Muncul Lagi & Zonasi Dihapus, Kebijakan Ngaco Nadiem Bakal Dibabat
Timnas Australia Kesal Gagal Taklukkan Skuad Garuda
Hadir dalam giat tersebut unsur pimpinan daerah wilayah Kota Tangsel yakni, Walikota Airin Rachmi Diany, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) H. Moch Ramlie, Kepala Kepolisian Resor AKBP Ferdy Irawan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wartomo, dan unsur Pemerintahan lainnya.
"Seiring dan sejalan tujuan diadakannya Kejari Tangsel adalah dalam rangka memperpendek birokrasi dan memperpendek jarak jangkauan pelayanan," tegas Airin dalam sambutannya.
"Kehadiran jajaran vertikal di Tangsel memudahkan kami untuk bisa bersama sama berkolaborasi memberikan pelayanan kepada masyatakat," tandas Airin.