Jumat,  29 November 2024

Diduga Sidak Posko Caleg Tanpa Ijin, Oknum Bawaslu Ini Bisa Dijerat Pidana

RICK/BUD
Diduga Sidak Posko Caleg Tanpa Ijin, Oknum Bawaslu Ini Bisa Dijerat Pidana
Box susu untuk Ibu Hamil yang berada di Posko Caled DPR RI

RADAR NONSTOP - Diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke Posko Caleg DPR RI, Intan Fauzi, di ruko Galaxy, Jakasetia, Bekasi Selatan, Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyahil bisa dijerat tindak pidana dengan tuduhan memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin.

"Di KUHP pasal 167, memasuki perkarangan atau halaman rumah orang tanpa seijin pemilik jelas tindak pidana," ujar mantan Pengacara LBH ICMI Kota Bekasi, Abdul Chalim.

Terkait sidak yang dilakukan Komisioner Bawaslu Ali Mahyahil ke posko salah satu anggota DPR RI tanpa surat tugas, menurut dia sudah melanggar aturan atau SOP.

"Harusnya Bawaslu ketika melakukan sidak terlebih dahulu berkoordinasi dengan lingkungan seperti RT, RW, atau keamanan lingkungan sekitar lokasi yang mau disidak. Dan juga dilengkapi surat tugas dan harus memberitahu pemilik rumah," ujar Abdul Halim.

Sementara, aktifis pemuda di Kota Bekasi, Jimmy Abarua mengingatkan oknum Komisoner Bawaslu agar sebelum mengeluarkan pernyataan di publik, harusnya dibahas dulu dengan sesama Komisioner Bawaslu.

"Termasuk juga mengundang terlapor atau pemilik tempat yang disidak untuk diverifikasi temuannya," saran Jimmy.

Dikatakan, pelanggaran yang diduga dilakukan Ali Mahyahil di antaranya, tidak membawa surat tugas atau surat perintah sidak dan menunjukan pada pemilik rumah.

Kemudian, lanjutnya, tidak memberitahu pemilik rumah atau lokasi yang mau disidak atau pengurus lingkungan.

Selain itu, kata dia, langkah oknum Bawaslu yang mempublish temuannya yang belum dikaji terlebih dahulu, itu bisa masuk pencemaran nama baik, apalagi jika tuduhan itu tidak terbukti

"Karena sudah mempublish dan menjustifikasi orang lain seolah-olah bersalah sebelum dilakukan penyidikan," katanya.

Dalam UU nomor 7 tahun 2012 tentang Pemilu terkait pengawas Pemilu juga diatur, setiap laporan yang masuk ke Bawaslu harus mengundang terlapor, yang kedua harus diklarifikasi dulu terhadap terlapornya.

Bawaslu diatur dalam Bab IV UU nomor 15 tahun 2017, wewenang dan tugas Bawaslu, salah satunya adalah
mengkaji laporan dan temuan serta merekomendasikan kepada pihak yang berwenang (Gakumdu).

"Jadi bukan memutuskan adanya pelanggaran atau tidak. Itu tugas Gakumdu," pungkasnya.

Jadi Bawaslu, kata dia, hanya memantau, mengawasi atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan tindak pelanggaran Pemilu.

BERITA TERKAIT :