RADAR NONSTOP - Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail menanggapi santai tudingan yang dialamatkan kepada dirinya dan rekan-rekannya terkait aksi sidak ke posko pemenangan caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Intan Fauzi, di salah satu ruko di kawasan Grand Galaxy City.
Seperti diberitakan di berbagai media, Ali Mahyail dianggap telah menyalahi aturan dengan memasuki atau menginvestigasi posko pemenangan Intan tanpa izin.
"Mana ada yang namanya sidak itu pakai izin dulu. Yang ada hilang semua tuh barang bukti," ujarnya ringan kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Jumat (8/3/2019).
BERITA TERKAIT :Yang Klaim Penyelenggara Pemilu Dukung RIDO Berpotensi Kena Somasi, Sama Dengan Sebar Hoax
330 TPS Pilkada DKI Dinilai Rawan, Yang Bikin Gaduh Bakal Diborgol
Adapun sidak itu, kata Ali, adalah tindak lanjut dari laporan warga yang menyebut di lokasi itu disimpan produk Kementerian Kesehatan, yaitu biskuit bayi dan susu ibu hamil, yang disinyalir dibagi-bagikan kepada warga untuk bahan kampanye Intan.
"Kan ada warga yang melapor. Jadi setiap laporan itu harus ditindak lanjuti. Itu prinsipnya. Kita juga membawa surat tugas kok. Ada juga pihak kepolisian (Gakkumdu) yang ikut sidak kesana," paparnya.
Lebih lanjut, Ali turut merespon kemungkinan apabila dirinya dipidanakan atas dugaan menyalahi aturan saat melakukan sidak. Ia pun menawarkan kepada pihak-pihak tersebut untuk melaporkan dirinya.
"Iya laporkan saja. Ini kan negara hukum, setiap orang bisa melaporkan. Ya silahkan saja," tukasnya.
Sebelumnya, dugaan kasus Intan ini sendiri akan segera dilimpahkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk dilakukan proses pendalaman terhadap bukti-bukti yang telah berhasil dikumpulkan Bawaslu.
"Kita sudah ada bukti materil, barangnya sudah kita temukan. Kemudian foto dan saksi-saksinya. Saksi sudah ada empat, dua dari luar dan dua lainnya dari Bawaslu. Jumat ini (8/3/2019) kita mulai rapat pembahasan satu bersama Gakkumdu," tukas Ali.