RADAR NONSTOP - Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan (dapil) Kota Bekasi-Kota Depok, Intan Fauzi memenuhi undangan Bawaslu Kota Bekasi, Senin (11/3) di kantor Bawaslu Kota Bekasi.
Berdasarkan pantauan, Intan tidak datang sendiri, ia ditemani beberapa timnya dan CEO PolMark Indonesia, Eep Saefulloh Fattah. Sampai saat ini belum diketahui persis dalam kapasistas apa Eep datang menemani Intan.
Seperti dikabarkan, hari ini Intan Fauzi dijadwalkan memenuhi undangan oleh Bawaslu dan Gakkumdu Kota Bekasi untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye.
BERITA TERKAIT :Ban Kapten Mbappe di Timnas Bakal Dicopot
Tim Samurai Biru Bakal Beri Skuad Garuda Permainan Sengit
Sebelumnya, Bawaslu melakukan investigasi ke posko pemenangan Intan, di salah satu ruko di Grand Galaxy City Bekasi. Di sana Bawaslu menemukan ratusan kardus berisi makanan balita dan susu ibu hamil yang diproduksi oleh Kementerian Kesehatan RI, yang juga sudah dilengkapi dengan tempelan stiker Intan sebagai Caleg.
Barang-barang tersebut diduga dijadikan bahan kampanye oleh Intan dan timnya. Dan telah dibagikan di dua titik, di wilayah Bekasi Timur dan Jatiasih.
"Kita (Bawaslu Kota Bekasi) sudah sepakat itu masuk pelanggaran. Tapi (kenanya) sebagaimana diatur pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasalnya 523 ayat 1 juncto pasal 280 ayat 1 huruf j, tentang peserta kampanye memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya. Nah itu ancaman hukumannya 1 tahun dan denda Rp 12 juta," jelas Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Senin (11/3/2019).
Ali menjelaskan, kasus ini sudah diserahkan ke Gakkumdu untuk dilimpahkan ke Polres (Metro Bekasi Kota). Kemudian Polres limpahkan ke Jaksa, nanti baru ke pengadilan. Setelah itu baru bersidang di pengadilan.
Intan saat ini tercatat sebagai anggota DPR RI Komisi V Fraksi PAN yang menangani infrastruktur. Namun aspirasi yang ia bagikan malah dari Kementrian Kesehatan. Saat ini ia kembali maju dalam Pileg 2019 lewat Dapil Jabar VI (Kota Bekasi - Kota Depok) untuk periode 2019-2024.