Senin,  29 April 2024

Komisi II DPR Siap Bentuk Pansus Terkait Peleburan BP Batam

ERY
Komisi II DPR Siap Bentuk Pansus Terkait Peleburan BP Batam
Herman Khaeron - Net

RADAR NONSTOP – Komisi II DPR RI mengkritik rencana pemerintah yang akan membubarkan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), dan melebur dengan pemerintah daerah Batam.

“Ada beberapa hal yang menjadi persoalan di Batam ini. Ada aspek yang menjadi sorotan kami karena terkait rencana ditunjukkannya Walikota Batam sebagai Ex Officio Kepala BP Batam," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron saat memimpin rapat di ruang Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/3).

Dia mengatakan kalau rencana ditunjukkannya Walikota Batam sebagai Ex Officio Kepala BP Batam benar-benar dilakukan pemerintah, maka itu bentuk rangkap jabatan publik dan diduga melanggar UU Pemerintahan Daerah (Pemda).

BERITA TERKAIT :
Kabar Buruk Dari Sri Mulyani, Semoga Ekonomi Di Era Prabowo Gak Apes
DPRD DKI: Generasi Z Berkontribusi Besar Kendalikan Inflasi

Menurut dia, pemerintah harus menjelaskan terkait aturan menggabungkan antara regulator dengan operator. "Apa dengan dijadikan Ex Officio itu, aspek bisnis akan efektif? Kalau dulu Batam bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi Batam sampai 10-12 persen lalu anjlok 2-5 persen, persoalannya bukan BP Batam dirangkap dengan walikota," ujarnya.

Selain itu, menurut Herman, kalau Walikota Batam menjadi Ex Officio BP Batam akan terjadi kerancuan dalam pengelolaan keuangan negara karena diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dia mengatakan, Walikota adalah pejabat politik dan dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. “BP Batam harus dijauhkan dari kepentingan politik, walikota berasal dari partai politik," ujarnya.

Dari sisi ekonomi, menurut dia, terdapat potensi "abuse of power" dan itu bahaya sekali bagi sistem tata kelola pemerintahan karena kekuasaan ini akan mudah dimanfaatkan pejabat yang mengelola BP Batam.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam rapat tersebut menegaskan bahwa BP Batam dan Dewan Kawasan Batam saat ini masih ada, belum diubah.

Namun dia mengakui ada arahan dari Presiden Jokowi untuk mengurai dualisme dan Dewan Kawasan Batam menyiapkan regulasi menginventarisir untuk mengurai masalah tersebut. "Jadi ini belum ada keputusan, sedang menyiapkan. Semua mengecek semua dengan benar," ujarnya.