RADAR NONSTOP - Kontroversi soal petahana harus cuti atau tidak dijawab MK. Para hakim konstitusi ini menegaskan presidan tidak perlu cuti kampanye.
UU Pemilu yang dimaksud yaitu Pasal 299 ayat 1 yang berbunyi:
Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye.
BERITA TERKAIT :Usai Nyoblos Ke Banjiran, 51 RT di Jakarta Kelelep
Jokowi, Redup Di Jakarta Dan Bersinar Ke Jateng Hingga Ocehan Ara Yang Ngaco
Menurut MK, kampanye merupakan hak presiden. Karena menjadi bertentangan dengan semangat Pemilu (dan dengan demikian bertentangan dengan UUD 1945).
"Jika Presiden dan/atau Wakil Presiden petahana yang hendak mencalonkan diri kembali sebagai Presiden dan Wakil Presiden (sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 7 UUD 1945) tidak diberi hak untuk melaksanakan kampanye," ujar majelis konstitusi yang dibacakan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu (13/3/2019).
Sebab, jika hal itu dilakukan berarti akan terjadi perlakuan berbeda terhadap calon Presiden dan Wakil Presiden petahana dengan calon Presiden dan Wakil Presiden lainnya untuk hal atau kedudukan yang sama, yaitu sama-sama pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pemilu.
"Persoalan apakah hak itu akan digunakan atau tidak, hal itu sepenuhnya berada di tangan yang bersangkutan," ujarnya.
Seperti diberitakan, ada beberapa kelompok masyarakat meminta agar petahana cuti dalam proses kampanye capres-cawapres.