Senin,  29 April 2024

Ormas Gibas Desak Pemkot Bekasi Tindak Tegas PT. KACS yang Diduga Belum Berizin

RICK/BUD
Ormas Gibas Desak Pemkot Bekasi Tindak Tegas PT. KACS yang Diduga Belum Berizin
Gudang PT KACS , R Deny Muhamad Ali (inzet)

RADAR NONSTOP - Menanggapi persoalan pembangunan gudang PT KACS dengan luas lahan delapan hektar yang berada di RT 01/01 Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi yang diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan menjadi kecaman salah satu Ormas Kota Bekasi.

"Tandatangan warga yang dibuat sebagai acuan perizinan, warga merasa dibodohi oleh pihak oknum perusahaan. Tak hanya itu, salah satu pengamat Amdal menjelaskan di publik bahwa gudang tersebut telah diduga belum mengantongi Amdal," ungkap Ketua Resort GIBAS Kota Bekasi R. Deni Muhamad Ali, Kamis (14/3)

Mendapat informasi yang didapatkan ia pun menjadi geram.

"Penemuan yang dilakukan ormas Gibas terkait izin amdal yang belum ada, namun sudah dilakukan pembangunannya. PT KACS diduga sudah melanggar aturan dan undang-undang," kata Deni kepada RADAR NONSTOP.

Ia menegaskan, agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi harus lebih tegas dengan menyegel pembangunan gudang PT. KACS sampai proses izin IMBnya diterbitkan.

"Kami tidak menghalangi pembangunan, dan kami pun mendukung investasi untuk wilayah kami dan mengawal inovasi infrastruktur Kota Bekasi agar lebih maju Kota Kami. Terkait adanya ini agar tidak disepelekan oleh investor ataupun oknum yang bermain di perijinan," ucapnya.

Tak hanya itu, Ia pun menegaskan kepada Pemkot Bekasi agar lebih tegas dan ia pun akan melakukan aksi demo ke Pemkot maupun ke PT. KACS.

"Kalau tidak ada tindakan tegas dari Pemkot Bekasi maka kami Ormas GIBAS sebagai control sosial akan mendemo pabrik tersebut, baik ke Pemkot maupun PT KACS. Agar setiap pembangunan di Kota Bekasi sesuai aturan dan undang-undang dan tidak semena-mena untuk membangun tanpa ijin," tegasnya.

BERITA TERKAIT :