RADAR NONSTOP - Pembangunan gudang PT. Kiat Ananda Cold Storage (KACS) seluas 8 hektar, membuat warga RT 01/01 Kelurahan Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi meradang.
Lurah Ciketing Udik, Nata Wirya mengaku, dirinya tidak mengetahui masalah tersebut, karena sebagai Lurah hanya fasilitator warga saja dengan pihak PT KACS.
"Saya hanya jadi fasilitator saja, untuk info lebih lanjut langsung saja ke Ibu Wiwin selaku perwakilan pihak PT KACS," kelit Nata kepada awak media usai Musrenbang tingkat Kota Bekasi.
Ketika dikonfirmasi terkait tanda tangan dirinya saat menyetujui izin PT KACS, Nata menjelaskan, masalah tanda tangan dirinya hanya mengetahui dan menyetujui, karena warga sudah tanda tangan.
"Memang benar saya tanda tangan, tapi hanya sekedar mengetahui saja, karena RT dan RW melampirkan tanda tangan warga untuk memberikan izin pembangunan PT KACS," kilahnya.
Ketika ditanya mengenai IMB dan SPIMB, Lurah Nata mengaku, tidak tahu menahu dalam masalah ini
"Bisa tanyakan langsung ke Bu Wiwin," katanya.
Di tempat yang sama, Camat Bantar Gebang Asep Gunawan mengatakan, jika ada permasalahan izin bangunan, Camat dan Lurah hanya kena imbasnya saja.
"Kita memang tidak tahu menahu kalau ada permasalahan, karena kita hanya sekedar mengetahui saja soal perizinan bangunan di wilayah kami," ungkapnya.
Ia pun menambahkan, bila ada perizinan, pihaknya hanya mengetahui saja sebagai pejabat wilayah. "Kalau ada permasalahan mah, mungkin ada yang bermain, biasanya yang bermain itu RT dan RW," ujarnya.
"Kita mah sebagai pejabat wilayah intinya bila ada warga ingin membuat surat pengantar ya kita hanya mengetahui saja," kelit Camat.
Seperti diketahui, warga yang berada di lingkungan PT KACS menduga tertipu saat mengetahui tanda tangan mereka dan KTP dijadikan surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Sampai saat ini pihak PT KACS yang diwakili Bu Wiwin masih belum mau memberikan informasi soal permasalahan tersebut.