RADAR NONSTOP - Menyikapi perkembangan soal surat teguran buat pihak RS Bhakti Kartini di Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi terkait loket ticketing parkir di atas trotoar sekaligus menjadi lahan parkir, Kasi Sarpras Dishub Kota Bekasi, H. Odih belum bisa memberikan tanggapan.
"Maaf, saya lagi diklat. Silahkan konfirmasi ke Pak Kabid saya," pungkas Odih kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Selasa (19/3).
Kepala Bidang (Kabid) Lalu lintas Dishub Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan menjelaskan, kalau surat teguran pertama sudah dilayangkan kepada pihak RS Bhakti Kartini, perihal peringatan tentang penyalahgunaan trotoar.
"Untuk surat teguran yang ke dua, nanti Bidang Sarpras yang menangani. Silahkan konfirmasi pihak Sarpras karena itu sudah bukan kewenangan saya lagi. Namun, pembongkaran akan kita lakukan setelah tiga kali surat teguran tidak digubris," jelasnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPC Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Kota Bekasi, Ajon Borromeu yang mengaku pernah melayangkan surat teguran ke Dishub Kota Bekasi untuk membongkar ticketing parkir yang berada di atas trotoar pejalan kaki mengatakan, semoga pihak Dishub tidak hanya gertak sambal.
"Kepentingan masyarakat umum harus lebih diutamakan. Selain sudah mengkebiri hak pejalan kaki, penyalahgunaan trotoar, parkiran kendaraan yang di depan rumah sakit juga terlihat semrawut, jadi biang macet. Belum lagi kontribusi pengelolahan parkir yang dikelola PT Greatindo buat PAD Kota Bekasi patut dipertanyakan," tegas Ajon, warga Jalan Ahmad Yani, Bekasi Barat tersebut.
Dishub Kota Bekasi Bakal Bongkar Loket Tiket Parkir RS Kartini