Senin,  29 April 2024

Kepala DLH Akui PT. KACS Belum Punya Amdal, Gibas Desak Pemkot Bekasi Tindak Tegas

RICK/BUD
Kepala DLH Akui PT. KACS Belum Punya Amdal, Gibas Desak Pemkot Bekasi Tindak Tegas
Gudang PT KACS

RADAR NONSTOP - Organisasi masyarakat (Ormas) Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas) Kota Bekasi akan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi agar segera menutup pembangunan gudang PT. Kiat Ananda Cold Storage (KACS).

Hal itu lantaran hingga saat ini pembangunan gudang PT. KACS yang berlokasi di RT 01/01 Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang tersebut diduga belum memiliki izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal).

“Tidak ada pilihan lain, harus ditutup sementara sebelum ada izin Amdal dari Pemkot Bekasi,” ungkap Wakil Ketua Ormas GIBAS Resort Kota Bekasi Suink, Rabu (20/3).

Dalam hal ini, kata dia, Pemkot Bekasi harus lebih dulu mengambil sikap tegas dan menutup PT. KACS. Apalagi, lanjutnya, dari informasi yang ia dapatkan, perusahaan tersebut seenaknya beroperasi, padahal proses perizinan belum rampung.

Suink mengancam, jika perusahaan tersebut masih bandel dan tetap beroperasi, maka Ormas Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) akan turun melakukan aksi.

“Jika pengoperasiannya terus dilaksanakan, maka kami dari Ormas GIBAS akan turun ke jalan untuk melakukan aksi, agar pembangunan  harus dihentikan sementara  sebelum  mengantongi izin IMB," ancamnya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi memastikan belum menerbitkan izin Amdal untuk PT. KACS. Meski demikian, perusahaan yang berdiri di atas lahan seluas delapan hektar itu tetap beroperasi.

"Waktu itu, kita pernah tegur (PT KACS) agar mereka buat Amdal-nya. Itu terus kita tindaklanjuti dan prosesnya masih berjalan. Tapi terkait pembangunannya yang sudah berjalan, itu ranahnya di Dinas Tata Ruang, bukan di kami, " ucap Kepala DLH Jumhana Lutfi saat dikonfirmasi usai rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi. 

BERITA TERKAIT :