Jumat,  22 November 2024

Pemilu 2019, TKK Pemkot Bekasi Jadi Pengawas TPS ?

YUD
Pemilu 2019, TKK Pemkot Bekasi Jadi Pengawas TPS ?
Ilustrasi - Net

RADAR NONSTOP - Menyikapi surat Ketua Pengawas Pemilihan Umum Kota Bekasi nomor 068/K.Bawaslu.JB.21/PM.00.02/lll/2019, 21 Maret 2019 soal Apel Koordinasi Petugas TPS Unsur Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemkot Bekasi, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) mengamini dengan mengeluarkan surat bernomor 800/2375/BKPPD.PKA, 22 Maret 2019.

Adapun bentuk penyampaian adalah Kepala Perangkat Daerah agar dapat memberikan dukungan dalam penyelenggaraan perekrutan petugas pengawas tempat pemungutan suara dengan memerintahkan pegawai TKK pada perangkat daerahnya yang telah ditunjuk BKPPD Kota Bekasi untuk dapat mengikuti proses perekrutan dimaksud.

Dalam rangka proses perekrutan, Kepala Perangkat Daerah agar dapat menghadirkan pegawai TKK di lingkungannya pada Sabtu (23/3) pukul 13.00 WIB di kantor Kecamatan (Sesuai domisili KTP) lewat acara Apel Koordinasi Pengawas TPS.

Tembusan surat tertuju pada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Sekretaris Daerah Kota Bekasi serta Inspektur Kota Bekasi.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tommy Suswanto kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group) mengaku kalau pengajuan tersebut dari pihak Bawaslu.

"Pengajuan tersebut permintaaan dari kami (Bawaslu Kota Bekasi), sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, di mana Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus mensupport pelaksanaan Pemilu," terangnya singkat, Sabtu (23/3).

Terpisah, Sekjen Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Kota Bekasi, Aris Muzakar mengatakan, semoga moment ini bukan menjadi sarat kepentingan politik.

"Kami menegaskan kepada pihak Bawaslu khususnya Walikota dan Wakil Walikota Bekasi untuk tidak menjadikan hal ini sebagai alibi memasukan antek-antek politik yang mengarah pada kepentingan pribadi. Marginalisasi fungsi, bak kuda troya," tegasnya.

BERITA TERKAIT :