Jumat,  17 May 2024

Gakkumdu Kota Bekasi Hentikan Kasus Caleg Petahana Intan Fauzi

YUD
Gakkumdu Kota Bekasi Hentikan Kasus Caleg Petahana Intan Fauzi

RADAR NONSTOP - Saat ini, Bawaslu Kota Bekasi telah menghentikan kasus Caleg Petahana DPR RI dari PAN, Intan Fitriana Fauzi yang membagikan biskuit bayi berstiker dirinya kepada masyarakat. Kasus tersebut dihentikan karena dianggap kurang bukti.

Lewat Komisioner Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail, kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group) mengatakan, keputusan tersebut di pembahasan kedua dengan Gakkumdu.

"Pemberhentian kasus tersebut setelah Bawaslu mengadakan rapat gabungan dengan Gakkumdu, gabungan kelompok kerja dengan Polres Metro Bekasi Kota, dan Kejaksaan Kota Bekasi yang dianggap kurang bukti. Jadi tidak masuk di pasal yang kita sangkakan yakni Pasal 280 ayat 1 huruf J junto pasal 521 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pembagian uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye," terang Ali, Kamis (28/3).

Ali menjelaskan, stiker DPR Intan yang ditempel di biskuit bayi tidak mengandung unsur pelanggaran. Pasalnya, stiker tersebut bukan stiker kampanye.

"Itu stiker anggota DPR RI. bukan stiker caleg. Tugas dia (Intan) sebagai anggota DPR yang dapilnya kebetulan Bekasi. Nah itu dia ingin membantu penyaluran biskuit itu langsung ke masyarakat. Hanya menjadi persoalan ketika dia menempelkan stiker itu," ujar Ali.

Ali mengklarifikasi biskuit bayi tidak dibagikan ke warga oleh tim kampanye Intan, melainkan kerabatnya. Ali memastikan kerabat Intan tidak terdaftar di KPU sebagai tim kampanye.

Selain itu, lanjut Ali, gudang penyimpanan biskuit bayi di Ruko Grand Galaxy, Pekayon Bekasi, bukan posko pemenangan Intan. Namun, kantor pribadi Intan yang berada di Bekasi.

"Itu kantor pribadi dia. Bukan posko pemenangan dia. Jadi biskuit ditaruh di situ," papar Ali.

Selanjutnya, Ali mengimbau kepada Intan dan tim untuk melepas stiker dari biskuit bayi. Serta, menyerahkan biskuit bayi kepada pihak puskesmas atau posyandu untuk dibagikan ke warga.

Terpisah, Eko, Jaksa Penuntut Umum Gakkumdu Kota Bekasi turut mengatakan kalau keputusan tersebut dari hasil rapat Gakkumdu bukan personal lembaga.

Intan saat ini tercatat sebagai anggota DPR RI Komisi V dari Fraksi PAN. Ia kembali maju dalam Pileg 2019 lewat Dapil Jabar VI untuk periode 2019-2024.

BERITA TERKAIT :