RADAR NONSTOP - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengungkapkan ada 1.835.909 warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
Sekretaris Utama BNP2TKI Tatang Budie Utama Razak menjelaskan, berdasarkan pengalamannya menjadi Duta Besar Kuwait, tidak sampai sebagian diaspora yang menggunakan hak pilihnya. Terutama para TKI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Mereka kesulitan dapat izin dari majikannya. “Biasanya tenaga kerja domestik, pembantu rumah tangga itu mayoritas tidak diizinkan majikan memberikan hak suaranya. Bahkan, ini menjadi kesulitan bagi panitia pemilihan luar negeri itu, even kita mengirim per pos saja, apalagi di Timur Tengah, karena kan PO BOX tidak ada alamatnya. Nah itu, nanti dilihat sama majikannya kertas suara itu dibuang,” ujar Tatang dalam pertemuan media yang digelar di bilangan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (4/4).
BERITA TERKAIT :Bedah Peluang Parpol Baru Lolos ke Senayan: Gelora Bisa Lampaui Capaian Perindo
Ternyata, Sikap Arogan PT CPI Terhadap Media Bukan Pertama Kali?
Menurut Tatang, kebanyakan ART di luar negeri tidak diperbolehkan keluar rumah oleh majikan. Tidak hanya untuk menggunakan hak politiknya, melainkan juga hak sosialnya.
Selama ini, TKI yang turut meramaikan pesta demokrasi berasal dari kalangan profesional, formal, pelajar, dan keluarga. Dia memperkirakan, hak pilih di luar negeri hanya terpenuhi 25 persen.
“Kalau sebagian besar yang memberikan hak suara itu tenaga kerja profesional dan formal. Itu pengalaman kami di luar negeri selama Pemilu, dari DPT sekalipun itu 800 ribu, yang memenuhi hak suara itu cuma 200 ribu,” terang Tatang.
Meski demikian, pihaknya memastikan akan berusaha memperbaiki persoalan tersebut. Misalnya, dengan mempermudah syarat data dalam pemilihan sehingga diaspora tidak lagi kesulitan.
“Jadi (mempermudah DPT dari) profesional, formal, para diploma, pelajar, independen keluarga. Pembantu boleh dimasukkan tapi yang bisa komunikasi," tutur Tatang.