RADAR NONSTOP - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Bekasi diminta menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
Permohonan maaf ini terkait tindaklanjut laporan warga setempat atas dugaan pelanggaran pendistribusian surat suara menggunakan truk terbuka.
“Sebagai warga Kota Bekasi saya meminta Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni untuk menyatakan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Warga Kota Bekasi secara terbuka di media elektronik, cetak dan online. Akan tetapi, jika anggarannya tidak memadai, cukup di Online saja, kata Amsar, warga Bekasi Utara, Jumat (5/4/2019).
BERITA TERKAIT :Sirekap Rawan Bikin Gaduh Pilkada 2024, Waspada Jual Beli Suara
Leman Selalu Lolos, Pernah Diperiksa KPK Kasus Suap Meikarta, Kini Diborgol Kejari Kabupaten Bekasi
Menurut Amsar, hal ini harus dilakukan apalagi beberapa waktu lalu pimpinan KPU mengakui adanya kelalaian. Selain menyampaikan permohonan maaf, KPU Kota Bekasi juga harus mengubah sistem pendistribusian surat suara menggunakan truk tertutup.
Sebab, penggunaan truk terbuka dianggap kurang memenuhi unsur keamanan. “Kita berharap agar di kemudian hari tidak ada lagi penyelenggara Pemilu yang melakukan kelalaian atau kecerobohan seperti ini,” kata dia.
Pada persidangan kedua di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi, Kamis (4/4) kemarin, mengagendakan pemeriksaan ini menghadirkan dua saksi dari pihak pelapor bernama Fajar dan Yasno. Sementara, Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni didampingi oleh Komisioner KPU Kota Bekasi bidang Hukum, Achmad Edwin Solihin.
Dalam kesempatan itu, beberapa kali suara majelis pimpinan sidang meninggi karena terlapor dari pihak KPU Kota Bekasi melenceng dari tema. Ucapan Ali meninggi karena Komisioner KPU bidang Hukum menyampaikan dalam sidang bahwa Bawaslu tidak berhak menyidangkan perkara ini.