RADAR NONSTOP - Bangunan tanpa IMB yang sudah dapat rekomendasi bongkar dari Sudin Cipta Karya Jakarta Timur hingga kini masih berdiri tegak.
Padahal, Satpol PP sudah merencanakan akan eksekusi bangunan tersebut pada tanggal 25 Maret 2019. Setelah ditelisik, dan menurut sumber radarnonstop di lingkaran Satpol PP Jakarta Timur, bangunan tersebut, hingga hari ini berdiri tegak dan proses pembangunan berlanjut dikarenakan surat dari Kapolres Jaktim, Adi Wibowo, agar tidak melalukan penertiban demi menjaga Kamtibmas jelang Pemilu 2019.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jaktim Adi Wibowo mengakui telah mengirim surat kepada Satpol PP DKI Jakarta agar tidak melakukan penertiban.
BERITA TERKAIT :Anggota Kontak Rektor Unika, Begini Kata Kapolrestabes Semarang
Jelang Pilpres & Pemilu, Kapolri Kocok Ulang 67 Kapolres
“Dimohon kepada Walikota untuk sementara waktu menunda kegiatan berupa penertiban - penertiban dan eksekusi yang diperkirakan dapat menimbulkan kerawanan benturan antar petuga keamanan, baik dari Kepolisian, TNI maupun Satpol PP dengan masyarakat, sehingga dapat mengganggu situasi Kamtibmas menjelang Pemilu tahun 2019,” bunyi surat Kapolres kepada Walikota Jakarta Timur.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad mengatakan, jika memang pembongkaran bangunan IMB tersebut rentan terjadi bentrokkan, minimal harus disegel.
“Memangnya itu bangunan siapa? Cebong? Kok kayak kebal hukum gitu, bahkan tampak kayak seperti dilindungi begitu, minimal disegel kalau nggak jadi dibongkar,” ujarnya.
Terpisah, Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Wahyu Hadiningrat saat dikonfirmasi melalui pesan whatsap, belum memberikan tanggapan apapun soal Surat Kapolres Jaktim tersebut.