Rabu,  14 May 2025

Diduga Masuk Angin, DKPP Diminta Periksa Bawaslu dan Intan Fauzi

RN/CR
Diduga Masuk Angin, DKPP Diminta Periksa Bawaslu dan Intan Fauzi

RADAR NONSTOP - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) Umum didesak untuk memeriksa Bawaslu Kota Bekasi. Sebab, diduga kuat wasit pemilu Kota Bekasi ini ‘masuk angin’ terkait kasus Intan Fitriana Fauzi.

Diketahui, pada 25 Maret 2019 lalu, Bawaslu Kota Bekasi menghentikan kasus Caleg petahan DPR RI dari PAN. Padahal, 

Intan Fitriana Fauzi jelas - jelas membagikan biskuit bayi dan ibu hamil dari Kementrian Kesehatan yang berstikerkan kampanye dirinya.

BERITA TERKAIT :
Bawaslu Ngemis Anggaran Rp 90 Miliar Ke DPR, Pilkada Ulang Hamburkan Duit
Cuci Gudang KPU Bawaslu, DPR Sebut Dampak PSU 24 Daerah Bikin Tekor Rp 1 Triliun 

Kasus tersebut dihentikan oleh Gakumdu (Gabungan Kelompok Kerja Polres Metro Bekasi Kota, Kejaksaan Kota Bekasi dan Bawaslu) karena dianggap kurang bukti. Anehnya, sebelum persidangan Bawaslu Kota Bekasi sudah melakukan sidak ke posko pemenangan Intan Fauzi dan menemukan ratusan karton biscuit dari Kemenkes yang ditempeli stiker kampanye Intan Fitriana Fauzi.

Nurul Hasan, salah seorang aktivitas Perlindungan Perempuan kepada RADAR NONSTOP (RAKYAT MERDEKA GROUP) mengatakan, adapun bentuk yang ditujukan kepada Intan selaku oknum pelanggar yakni Pasal 280 ayat 1 huruf J junto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pembagian uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye yang sebelumnya di gembar-gemborkan ternyata hanyalah isapan jempol semata, alias gertak sambel.

"Intan Fauzi kenapa baru sekarang menjelang tahun politik aspirasinya diturunkan dan kemana ajah 4 tahun yang lalu menjabat," cetusnya, Selasa (9/4/2019).

Kami dan kawan-kawan aktivitas Gerakan Indonesia Peduli menegaskan, lanjut Nurul, bahwa Intan Fauzi  bukan termasuk anggota komisi tetang kesehatan tetapi kenapa bentuk bantuan yang katanya aspirasi Intan namun dari Kemenkes, bukan terkait infrastruktur sesuai tupoksinya.

"Ada apa dengan Intan Fauzi sama KemenKes sehingga bisa mengeluarkan bantuan aspirasi berupa biskuit. Dan untuk tim suksesnya Intan Fauzi, secara pembagian tidak sesuai terget kenapa lansia yang dikasih biskuit tersebut bukan mayoritas ibu hamil dan bayi? Atas dasar dari sisi mana pihak Gakumdu menyatakan kasus Intan tidak kuat bukti? Jelas ini sudah mencoret citra demokrasi," tegasnya.

Untuk itu, kata Nurul, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kami menghimbau sudah sepantasnya menyikapi hal ini, bila perlu menggelar sidang kode etik penyelenggaraan Pemilu.

#Caleg   #Bawaslu   #DKPP