RADAR NONSTOP - Beredarnya video sekelompok orang yang menunjukkan ribuan surat suara telah dicoblos di Malaysia, bukti kuat adanya kecurangan pemilu yang dilakukan secara massif, terencana dan sistematis.
“Jika video itu benar adanya, maka ini adalah preseden buruk demokrasi Indonesia dalam sejarah bangsa ini,” tegas Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (FH Unas) Ismail kepada radarnonstop.co, kemarin.
Seperti diketahui, surat suara itu tercoblos pada gambar pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan caleg-caleg Partai Nasional Demokrat (NasDem).
BERITA TERKAIT :Saling Serang Pramono-Rano Vs RIDO, Kenapa Kerja Bawaslu DKI Lelet Ya?
Ocehan Janda Kaya Nikahi Pemuda Pengangguran, Suswono Mangkir Terus Dari Panggilan Bawaslu, Pakai Jurus Ngeles?
Ismail pun menyayangkan dugaan tindakan kecurangan seperti ini malah terjadi di luar negeri. Menurutnya, hal ini akan menjadi preseden buruk dan mempermalukan Indonesia di mata dunia terkait pemilu dan demokrasi.
“Tentu peristiwa tersebut sangat memalukan sekali bagi negara dan masyarakat Indonesia di tengah pantauan dan sorotan dunia Internasional terhadap proses pelaksanaan pesta demokrasi pilpres maupun pileg yang nerjalan serentak ini,” kata Ismail di Jakarta, Jumat (12/4/2019).
Untuk itu, Pria kelahiran Maluku ini menekankan, Hal yang perlu dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka menjaga martabat bangsa Indonesia di mata internasional adalah mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, terutama pihak kedutaan besar RI untuk malaysia.
“Sebab patut diduga bahwa ada keterlibatan pihak kedubes RI di Malaysia, karena caleg yang berasal dari partai NasDem yang sudah tercoblos dalam kertas surat suara yang ditemukan memiliki hubungan dengan Duta Besar RI untuk Malaysia.
Oleh karena itu, Ismail menegaskan, jika mereka terbukti melakukan kecurangan, maka KPU juga harus segera mendiskualifikasi caleg yang bersangkutan dari pencalonannya sebagai anggota legislatif.
Indikasi ini kata dia, dikuatkan oleh Duta Besar Indonesia di Malaysia, Rusdi Kirana bisa menjadi Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN).
“Oleh karena itu dalam konteks menjaga independensi penyelenggaraan pilpres dan pileg ini, maka KPU harus bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam timdakan kecurangan tersebut terutama pihak penyelenggara pemilu yang ada di Malaysia,” ujar dia.
Sekedar informasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sendiri mempertanyakan posisi Duta Besar Indonesia di Malaysia, Rusdi Kirana bisa menjadi Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN).
Pertanyaan itu muncul terkait ditemukannya puluhan ribu surat suara tercoblos di Selangor, padahal hari pencoblosan belum dimulai.
Sebelumnya, Bawaslu juga sudah dari jauh-jauh hari berkirim surat ke KPU untuk melakukan evaluasi terhadap Rusdi Kirana. Pasalnya dia memiliki anak yang juga menjadi Caleg dari Partai Nasdem, yaitu Davin Kirana.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada KPU untuk mengganti yang bersangkutan, supaya tidak terjadi konflik kepentingan,” ujar Anggota Bawaslu, Rahmad Bagja.