Rabu,  15 May 2024

91 Tahanan di Tangsel Tak Bisa Ikut Nyoblos

Kibo
91 Tahanan di Tangsel Tak Bisa Ikut Nyoblos
Ilustrasi-Net

RADAR NONSTOP - Sebanyak 91 orang dari total 132 tahanan yang berada di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tak dapat mengikuti pencoblosan pada Pemilu 17 April 2019 lusa. Pasalnya mereka terkendala persoalan administratif kependudukan.

Sedangkan sisanya 41 tahanan lainnya dipastikan dapat mengikuti pencoblosan. Mereka telah memeroleh formulir A5, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Benar ada 41 tahanan Polsek dan Polres (Tangsel) yang masuk DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) setelah mengisi formulir A5," kata Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro, Selasa (16/4/2019). 

BERITA TERKAIT :
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 
Jadi Program Strategis, Kawasan Kumuh di Tangsel Bakal Ditata

Pada proses pelaksanaan pencoblosannya nanti, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mendatangi Polsek dan Polres, lalu memberikan kertas suara sesuai domisili dalam KTP pemilih.

"Jadi petugas KPPS yang akan datang ke ruang tahanan Polres dan Polsek, disaksikan juga pengawas dan saksi TPS," jelas Bambang.

Kepala Satuan Tahanan Titipan Polres Kota Tangsel Iptu Gatot Santoso menjelaskan, pihaknya telah melakukan kordinasi kepada KPU agar pemilik hak suara yang menjadi tahanan Polres dan Polsek, tetap bisa menyampaikan hak pilihnya.

Karena berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang formulir A5, salah satunya menyebutkan bahwa warga tersangkut urusan pidana atau ditahan, wajib mengurus formulir A5 guna menyalurkan hak pilihnya pada 17 April nanti.

 

"Dari 132 tahanan yang ada di Polres dan Polsek, hanya 41 tahanan yang terdaftar dan dapat menyalurkan hak pilihnya di ruang tahanan Polsek dan Polres. 41 itu terdiri dari 25 tahanan Polres dan 16 tahanan dari jajaran Polsek," ucapnya.

Sementara 91 tahanan lainnya, tidak bisa melakukan pencoblosan karena terkendala proses administrasi kependudukan yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). 

"Jadi karena administrasi kependudukan, banyak yang tidak punya KTP-el, adapun yang punya, tapi belum elektronik. Jadi sesuai aturan persyaratan pencoblosan, harus memiliki KTP-el," tandasnya.