RADAR NONSTOP - Proses pencoblosan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kota Bekasi mengalami masalah. Bawaslu Kota Bekasi merekomendasikan agar di TPS-TPS tersebut dilakukan proses pemungutan suara ulang.
"Data kami ada 9 TPS rencananya akan kami rekomendasikan kepada KPU dilakukan penungutan suara, lantaran tidak tersedia salah satu jenis surat suara karena tertukar," kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tommy Suswanto kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Kamis (18/4).
Tommy mengungkapkan, persoalan tersebut terjadi di TPS-TPS yang tersebar di 4 kecamatan, di antaranya Kecamatan Bekasi Utara, Medan Satria dan Aren Jaya. Tommy merekomendasikan pemungutan suara ulang karena pemilu serentak.
"Persoalannya pemilu serentak, maka otomatis jika salah satu gugur maka semuanya gugur. Asumsinya kalau parsial, hari ini pemilih yang 17 April datang 100 persen, bisa tidak menjamin 300 orang datang juga di DPRD Provinsi, ini jadi tolok ukur," tandasnya.
Rekom Bawaslu Soal Pemungutan Suara Ulang, Ini Tanggapan Ketua KPU Kota Bekasi