Jumat,  27 December 2024

Rekom Bawaslu Soal Pemungutan Suara Ulang, Ini Tanggapan Ketua KPU Kota Bekasi

YUD
Rekom Bawaslu Soal Pemungutan Suara Ulang, Ini Tanggapan Ketua KPU Kota Bekasi
KPU - Net

RADAR NONSTOP - Menanggapi rekomendasi Bawaslu Kota Bekasi agar dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) di 9 TPS, Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengkonfirmasi hanya 6 TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang, yakni TPS 116 dan 166 Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur.

Hal itu lantaran tidak tersedianya surat suara pilpres dan DPD RI. Kemudian, TPS 224, 225, 227, dan 242 di Kelurahan Kaliabang karena tidak tersedia surat suara DPRD Provinsi Jawa Barat.

Sedangkan di 3 TPS Kelurahan Pejuang yakni TPS 193, 14, 119, belum dipastikan akan dilakukan pemungutan suara ulang.

"Karena ada laporan dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) kalau surat suara sudah terpenuhi tapi laporan dari pengawas TPS-nya ternyata beda, makanya saya mau sinkronkan dulu dengan bawaslu," ungkap Nurul.

KPUD sendiri mengaku belum bisa memastikan waktu pemungutan suara ulang tersebut. Aturan dari KPU Pusat, kata Nurul, disebutkan pemungutan suara ulang (PSU) dilaksanakan pada hari libur selama 10 hari setelah hari H. 

"Karena untuk PSU pelaksanaannya 10 hari dari H dan hanya hari libur, berarti pilihannya Jumat besok libur, Sabtu, Minggu atau akhir pekan depannya," pungkas Nurul. 

BERITA TERKAIT :
Bawaslu Kota Bekasi Rekomendasikan Pemilu Ulang di 9 TPS