RADAR NONSTOP - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tarumajaya, Kabupaten Bekasi menggelar penghitungan suara tingkat PPS di aula PGRI Kecamatan Tarumajaya, Minggu (21/4).
Namun sangat disayangkan, ketika salah satu wartawan media online hendak meliput kegiatan tersebut, dilarang oleh Kapolsek Tarumajaya tanpa ada penjelasan.
Tidak hanya itu, tanpa melakukan pendekatan humanis dan penjelasan terkait pelarangan tersebut, menurut wartawan bekasipedia.com (Koran Metro Group), Kapolsek justru memanggil personilnya untuk mengawal wartawan agar segera keluar dan menunggu di luar.
"Saat awal akan masuk pintu gerbang, sejumlah personil Polsek Tarumajaya dan Personil Koramil 02/Tarumajaya yang berjaga tidak mempermasalahkan wartawan masuk," paparnya.
Ditambahkan, di situ juga ada PPKnya, tapi tidak melarang. Namun hal sebaliknya justru ada pelarangan dari pihak Kapolsek.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi hukum yang juga pengurus pusat Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) “IBLAM” Rohmatillah SH mengaku sangat menyesalkan terjadinya pelarangan peliputan terhadap wartawan saat penghitungan suara yang dilaksanakan PPK Tarumajaya Kabupaten Bekasi oleh oknum Kapolsek Tarumajaya.
Menurutnya hal itu tidak perlu terjadi, lantaran belum ada aturan dari pihak KPU soal tidak diijinkannya awak media untuk meliput kegiatan tersebut.
“Itu ranahnya PPK, Kepolisian hanya bertugas melakukan pengamanan saja. Saya rasa itu terlalu berlebihan,” tandasnya.
Ketika dikonfirmasi RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Ketua PPK Tarumajaya Engkos Kosasih mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut.
Menurutnya, info dari KPU Kabupaten Bekasi, wartawan boleh masuk meliput sebentar, selagi untuk keperluan media. Hanya tidak bisa ada di dalam selama rekapitulasi.
"Media boleh meliput Pak Engkos, sepanjang kepentingan itu yang mereka lakukan silahkan," kata Engkos menirukan perkataan KPU Kabupaten Bekasi seraya memohon maaf atas kejadian tersebut.
IWO Kab. Bekasi Sesalkan Wartawan Dilarang Liput Hitung Suara Pemilu di Tarumajaya