RADAR NONSTOP - Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Bekasi sangat menyesalkan adanya larangan peliputan proses penghitungan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 di Kecamatan Tarumajaya terhadap wartawan bekasipedia.com yang diduga dilakukan Kapolsek Tarumajaya, AKP Agus Rohmat.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum IWO Kabupaten Bekasi, Rudiono yang juga selaku Wakil Pemimpin Redaksi bhayangkaranews.com mengatakan, pihaknya akan menyoroti adanya oknum Polisi yang menghalang-halangi tugas wartawan pada saat mencari berita.
"Insiden pelarangan meliput yang menimpa anggota IWO Kabupaten Bekasi tersebut sangat menciderai kebebasan Pers di Republik ini, " ungkap Rudiono.
Menurutnya, melarang wartawan meliput hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2019 adalah suatu bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Karena mengambil gambar, dan mencari informasi, untuk diolah menjadi sebuah berita kemudian disebarkan ke publik melalui media masing-masing adalah tugas dan kerja seorang wartawan," jelasnya.
Rudiono, berharap kepada Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol. Candra Sukma Kumara, S.IK agar ke depan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) yang berada di bawah komandonya bisa menjalin komunikasi yang baik dengan para wartawan yang sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya.
"Ya para Kapolsek harus menjalin komunikasi yang baik dengan para awak media yang menjalankan tugasnya, jangan malah melarang," tandasnya.
Duh.... Wartawan Dilarang Liput Penghitungan Suara di Tarumajaya