Kamis,  25 April 2024

Ancaman Satpol PP DKI Untuk Pedagang Takjil 

NS/RN/CR
Ancaman Satpol PP DKI Untuk Pedagang Takjil 

RADAR NONSTOP - Satpol PP DKI tebar ancaman. Mereka meminta kepada penjual makanan buka puasa atau takjil tidak melanggar aturan, khususnya di trotoar-trotoar yang sudah jelas ada larangannya. Satpol PP DKI mengatakan akan melakukan penertiban jika ada pelanggaran.

"Sepanjang dia tidak mengganggu ketertiban umum silakan, tapi kalau dia sudah mengganggu ketertiban umum kita tertibkan," ucap Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Senin (6/5/2019). 

Arifin mengutip Perda DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007 soal Ketertiban Umum. Ada beberapa tempat atau lokasi yang tidak boleh berjualan. 

BERITA TERKAIT :
Alhamdulillah, Yang Tinggal Di Jakarta Bisa Umur Panjang, IPM Tembus 75 Tahun
KPU DKI Buka Lowongan Untuk 1.021 Orang, Untuk Jadi Bemper Pilkada 2024

"Ya kalau itu tempatnya yang tidak diperbolehkan berdagang ya tidak boleh, kan trotoar itu tidak boleh berdagang, sebagaimana diatur dari Perda 8 tahun 2007. Jadi Perda 8 masih berlaku tentang ketertiban umum, trotoar, badan jalan, jembatan penyeberangan orang, halte, itu tidak boleh untuk berdagang," ucap Arifin. 

Namun, Arifin mengaku ada beberapa lokasi seperti trotoar yang menjadi lokasi binaan UMKM. Lokasi-lokasi itu tidak akan ditertibkan.

"Boleh berdagang atas izin gubernur (Anies Baswedan), jadi memang ada beberapa tempat-tempat tertentu untuk berdagang, tapi itu sudah mendapat izin gubernur dalam bentuk UMKM, pembinaan yang UMKM itu yang melakukan. Jangan disalahkan, oh semua trotoar boleh dagang, bukan, nggak boleh dagang di atas trotoar," kata Arifin.