RADAR NONSTOP - Kepolisian Resor Tangerang Selatan menghinbau relawan pendukung pasangan capres dan cawapres Prabowo- Sandi menurunkan spanduk atau baliho ucapan selamat atau deklarasi kemenangan sebelum ada penetapan resmi dari KPU
Hasil idenfikasi ada empat baliho ucapan selamat atau deklarasi kemenangan dibeberapa wilayah hukum Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pihak Kepolisian pun menghimbau para relawan menurunkan secara sukarela
"Kita sudah info ke Bawaslu untuk mengambil sikap. Kita himbau agar secara sukarela menurunkan spanduk tersebut,” kata Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan lewat pesan singkat, Senin (6/5/2019).
BERITA TERKAIT :Pramono Jangan Mau Dikibuli, Para Pemburu Jabatan Jago Klaim Dan Pasang Boneka
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Baliho bertuliskan deklarasi kemenangan itu tersebar pada Kecamatan Pamulang ada dua baliho berukuran sekitar 3X1,5 meter. Hingga kini masih menunggu hasil koordinasi Bawaslu dengan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Tangsel.
"Jadi itu bentuk sikap mereka karena sudah merasa menang di wilayah tempat tinggalnya," ujar seorang polisi berpakaian sipil yang enggan ditulis namanya.
Diketahui, berdasarkan surat edaran Badan Pemgawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bernomor: S-0904/K.Bawaslu/PM.00.00/4/2019 diteken langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan. Pada salinan surat huruf B poin 2 berbunyi, peserta pemilu tidak melakukan deklarasi kemenangan sebelum ditetapkan secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tangsel, Slamet Sentosa mengungkapkan, lembaganya telah bersurat ke Satpol PP setempat. Korps Praja Wibawa direkomendasikan segera membongkar baliho milik relawan pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandi.
"Sudah ada surat jelas dari Bawaslu RI, ini di dalamnya jelas dilarang mendeklarasikan," tandasnya.