RADAR NONSTOP - Bupati Bekasi non-aktif, Neneng Hassanah Yasin (NHY), Rabu (15/5/2019), mengeluarkan air mata ketika membacakan pembelaan (pledoi) dalam sidang kasus suap perizinan mega proyek Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Sambil terus menangis, Neneng pun mengakui jika perbuatannya tidak mencerminkan tugasnya sebagai Kepala Daerah.
"Makanya saya kembalikan seluruh kerugian negara. Saya akui perbuatan tersebut dan buka perkara seluruhnya. Semua saya lakukan agar Majelis memberikan putusan yang seringan-ringannya," kata Neneng.
BERITA TERKAIT :Sebut Kasus Meikarta, Reklamasi, BLBI Hingga e-KTP, Busyro Muqoddas Nilai Saat Ini KPK KW
Tak Diterima Warga dan Anggota DPRD Bekasi, Dani Ramdan Ngaca Dong!
Sebagai bahan pertimbangan, Neneng menyebutkan dirinya masih memiliki anak-anak yang masih kecil. Tidak mudah baginya untuk berpisah dengan anak-anaknya yang paling besar berumur 6,5 tahun dan yang paling kecil berumur 26 hari.
"Anak saya yang pertama 6 tahun, anak kedua 5 tahun, anak ketiga 1 tahun, dan anak ke empat saya berusia 26 hari. Ini pukulan berat jauh terpisah dengan mereka di saat seperti sekarang ini, saat golden age mereka. Tentu ini membuat efek jera untuk saya agar tidak mengulangi lagi dan memperbaiki perbuatan saya dikemudian hari," kata Neneng sambil menitikan air mata.
Diketahui Neneng Hasanah Yasin selaku eks Buapti bekasi dengan dituntut hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Neneng juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 318 juta, yang jika tidak dibayar dalama waktu 1 bulan maka diganti pidana penjara 1 tahun. Selain itu, ia pun dituntut agar hak politiknya dicabut selama 5 tahun.
Neneng dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap terkait pengurusan izin Meikarta sebesar Rp 10.830.000.000 dan 90 ribu dolar Singapura.
Neneng dianggap melanggar pasal 12 hurup b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.