Sabtu,  23 November 2024

Usai Pledoi Meikarta, Jaksa KPK: Ada Tersangka Baru Setelah Vonis

adji
Usai Pledoi Meikarta, Jaksa KPK: Ada Tersangka Baru Setelah Vonis
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Yadyn

RADAR NONSTOP - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Yadyn, Rabu (15/05/2019), menegaskan, penyidik KPK saat ini menelusuri pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam kasus gratifikasi Mega Proyek Meikarta.

"Prinsipnya kami akan menilai satu per satu tindak pidana siapa-siapa yang harus bertanggung jawab," singkatnya.

Dalam pledoi tersebut beberapa terdakwa keberatan adanya pihak-pihak lain yang belum dimintai pertanggungjawaban dan itu belum di peroses oleh KPK.

BERITA TERKAIT :
Sebut Kasus Meikarta, Reklamasi, BLBI Hingga e-KTP, Busyro Muqoddas Nilai Saat Ini KPK KW
Bingung Karena Digugat 56 M, Konsumen Meikarta: Kita Belum Dapat Unit 

"Adanya pihak-pihak lain yang belum dimintai pertanggungjawaban," jelas jaksa KPK Yadyn ketika di wawancarai oleh awak media di pengadilan Tipikor Bandung.

Penyidik kata Yadyn sudah menganalisis keluhan dari beberapa terdakwa masih adanya pihak lain. Sehingga menurutnya pihaknya masih menunggu keputusan majelis hakim.

"Kita lihat putusannya, kami analisis putusannya peristiwa perbuatannya, kita lihat perbuatan pidananya, nanti siapa yang menjadi tersangka baru setelah vonis perkara ini," ucapnya.

Diketahui dalam tunttutan yang dibacakan Jaksa KPK pada pekan sebelumnya yang menuntut Bupati Bekasi non aktif Neneng HY dengan 7,6 tahun, belasan nama anggota DPRD Kabupaten Bekasi kembali disebut kembali. Termasuk pejabat di PUPR, Tinayang menerima Rp 700 juta dari konsultan Meikarta.