Minggu,  06 April 2025

Bawaslu: KPU Terbukti Secara Sah Melanggar Tata Cara Input Data Situng

RN/CR
Bawaslu: KPU Terbukti Secara Sah Melanggar Tata Cara Input Data Situng
Sidang di Bawaslu -Net

RADAR NONSTOP - KPU (Komisi Pemilihan Umum) terbukti secara sah melakukan pelanggaran tata cara input data Situng. Penyelenggara pemilu itu wajib memperbaiki.

Begitu hasil keputusan persidangan di kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," tegas ketua majelis hakim Abhan.

BERITA TERKAIT :
Titiek Puspa Masih Dirawat, Ini Cara Pencegahan Pecahnya Pembuluh Darah
Bawaslu Ngemis Anggaran Rp 90 Miliar Ke DPR, Pilkada Ulang Hamburkan Duit

Selanjutnya, Bawaslu meminta KPU memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data ke situng. 

"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng," ucapnya. 

Bawaslu mengatakan keberadaan situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, Bawaslu menyarankan agar situng dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan informasi.

"Meskipun demikian, KPU dalam menggunakan aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data," ujar anggota majelis Ratna Dewi Petalolo. 

Sebelumnya, aduan laporan adanya kecurangan dalam situng KPU diajukan oleh tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada Kamis (2/5). Laporan itu teregistrasi dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Dalam laporannya, BPN meminta agar Situng KPU dihentikan.

#Situng   #Bawaslu   #KPU